Dosen di Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi
UIN Lampung Nonaktifkan Dosen & Pecat Mahasiswi yang 'Ngamar' Bareng, Kini Pelaku Pria Diusir Warga
Kabar tersebut dilakukan oleh pihak kampus yang memberikan sanksi tegas kepada oknum dosen dan mahasiswi tersebut.
SRIPOKU.COM - Setelah dilepaskan Polda Lampung, dosen dan mahasiswi digerebek ngamar bareng kini dipecat dan dinonaktifkan.
Kabar tersebut dilakukan oleh pihak kampus yang memberikan sanksi tegas kepada oknum dosen dan mahasiswi tersebut.
Dilansir dari laman pendis kemenag, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN Lampung) menonatifkan oknum dosen dan memecat mahasiswi yang diguga berbuat asusila.
Keputusan itu berlaku sejak Rabu 11 Oktober 2023.
UIN Lampung mengambil tindakan menonakktifkan SYL dari jabatannya sebagai pengajar.
Sementara mahasiswi, VO, diberhentikan.
Baca juga: Sosok Istri Dosen di Lampung Tidak Laporkan Suami Usai Ngamar Sama Mahasiswi, Kasus Terlanjur Viral

"Sejak kemarin (Rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi)," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, di Lampung, Kamis (12/10/2023) lalu.
Sanksi ini menurut Anis, hasil kesepakatan rapat dari pimpinan Universitas Lampung.
"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan oknum dosen berinisial SYH dan salah satu mahasiswi berinisial VO diamankan Polda Lampung.
Keduanya diserahkan warga setelah dipergoki berada dalam kamar di rumah SYH di Bandar Lampung pada 9 Oktober 2023.
Dosen Diusir Warga
Setelah digerebek warga karena diduga berbuat asusila dengan mahasiswinya, kini oknum dosen UIN Lampung diusir warga setempat.
Melansir TVOne, Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bernama Suhardiyansah (33) diminta pindah rumah oleh warga setempat.
Warga merasa geram karena oknum dosen UIN Lampung tersebut kepergok bermalam dengan mahasiswinya bernama Veni Oktaviana Sari (22) saat istri dosen tersebut sedang tugas mengajar di Bengkulu.
Sang dosen dan mahasiswi digerebek warga di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Aan Norman, Ketua RT 12 Kelurahan Sukarame mengatakan warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera (BIS) Sukarame, mendesak agar oknum dosen mesum tersebut segera pindah rumah.
Dosen UIN Lampung itu sudah menjadi warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu.
"Warga tak mau menerima keberadaan dosen itu atas perilaku yang membuat cemar nama baik lingkungan perumahan," kata Aan Norman, Sabtu (14/10/2023).
Menurutnya, masyarakat menjadi khawatir setelah dosen itu dibebaskan Polda Lampung sehingga ia dapat mengulangi perbuatannya kembali.
Apalagi pihak istri dan orang tua mahasiswi tak membuat laporan.
Oknum dosen dan mahasiswinya itu dipastikan bernafas lega karena tidak diproses secara hukum.
"Inikan yang heran, pihak istri atau orang tua mahasiswi tak mau buat laporan. Muncul kesan mereka melindungi pelaku. Nah, kami harus bersikap. Jangan sampai dosen tinggal di sini karena sudah mencoreng nama baik perumahan," jelasnya.
Dilepaskan Polda Lampung
Sebelumnya Polda Lampung melepaskan pasangan bukan suami istri, oknum dosen dan mahasiswi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan.
Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.
Sebelumnya, oknum dosen SHD dan VOS mahasiswi yang diduga berbuat asusila terancam disanksi diberhentikan statusnya.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, keduanya diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa dari kampus UIN Raden Intan Lampung.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut,"
"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan"
"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya.
Adapun oknum mahasiswi tersebut masuk ke dalam penilaian kode etik mahasiswa.
"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," imbuhnya.
Istri Dosen di Lampung Tidak Laporkan Suami
SHD dan sang istri menjalani hubungan jarak jauh karena urusan pekerjaan.
Istri SHD melakukan dinas luar kota ke Bengkulu dengan membawa buah hati mereka.
Sementara SHD bekerja di UIN Raden Intan Lampung sebagai dosen.
Di saat istrinya bekerja keras di tempat rantau, SHD berpacaran dengan mahasiswi.
Ia mengkhianati sang istri yang sudah mendampinginya selama ini.

Istri SHD bekerja sebagai seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah di Bengkulu.
Kasus yang menimpa suaminya tidak membuat dia melakukan laporan.
Sebab diketahui SHD dan VO dilepaskan oleh kepolisian lantaran hanya sebatas delik aduan.
Sehingga SHD dan VO tidak dijerat dengan pasal tindak asusila sebab tak ada yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dilansir dari Tribun Lampung, Kamis (12/10/2023).
"Karena kasus tersebut tidak masuk dalam delik aduan," lanjutnya.
Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan.
Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," tandasnya.
Gaya Hidup VO Mahasiswi yang Digerebek dengan Dosen
Sudah tahu beristri, VO mahasiswi rela berhubungan badan dengan dosen SYH yang diketahui masih berstatus kontrak di salah satu kampus di Lampung.
Bahkan keduanya sudah 6 kali berhubungan terlarang selama jarak sebulan.
Diberitakan mahasiswi UIN Lampung inisial VO yang digerebek ngamar bareng dosen berinisial SYH akhirnya terungkap.
Mahasiswi UIN Lampung inisial VO ini adalah Veni Oktaviana, mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.
Info tersebut berdasarkan laman facebooknya.
Mahasiswi berparas cantik itu diketahui masih berusia 22 tahun.
lahir di Bandar Lampung pada tahun 2001.

VO dikenal sebagai sosok yang gemar traveling atau jalan-jalan, terlihat dari beberapa postingannya kerap liburan di Bromo, Malioboro dan lain sebagainya
Namun akun media sosial VO kini sudah tidak dapat diakses.
Sementara, muncul tampang VO dan dosennya SYH di laman Instagram @Lambeturah_official, yang saat ini tengah berada di kantor polisi.
Keduanya terpaut usia 9 tahun.
Postingan VO Mahasiswi Lampung yang Digrebek Ngamar Bareng Dosen Beristri Disorot, Hobi Eksis (TikTok)
Menjadi selingkuhan dosen, VO ternyata sudah tahu kalau kekasihnya punya istri.
Warga mendapati VO dan dosen berinisial SYH (31) berada di sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Dosen dan mahasiswa tersebut kemudian digelandang warga ke Polda Lampung.
Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.
Saat diperiksa, SYH dan VO mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
SYH sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri.
Adapun mahasiswi itu mengetahui bahwa dosen tersebut telah memiliki istri.
Kronologi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, warga memergoki keduanya di rumah milik SHD pukul 21.00 WIB.
Melansir Tribunbandarlampung.com, Umi mengatakan eduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Saat diperiksa, SYH dan VO mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri dan istri.
Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Sosok Dosen UIN Lampung SYH
SYH alias Suhardiansyah adalah dosen pendidikan guru madrasah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung yang berstatus kontrak.
SYH alias Suhardiansyah digerebek bersama mahasiswi berinisial VO di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketua RT 012 di lingkungan setempat, Nurman membenarkan penggerebekan pasangan tidak sah tersebut.
Nurman mengatakan, SYH merupakan dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.
SYH sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 silam.
SYH tinggal seorang diri karena istrinya mengajar di Bengkulu.
mahasiswi
dosen
Lampung
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
UIN Lampung
Suhardiyansah
Veni Oktaviana
UIN Raden Intan Lampung
Petaka VO Diberhentikan dari Kampus Imbas Hubungan Terlarang jadi Simpanan Dosen, Masa Depan Hancur! |
![]() |
---|
Sosok Istri Dosen di Lampung Tidak Laporkan Suami Usai Ngamar Sama Mahasiswi, Kasus Terlanjur Viral |
![]() |
---|
Sebulan 6x Berhubungan Badan, VO Tahan Malu Wajah Cantiknya Viral di Sosmed, Nasib Istri Dosen Bocor |
![]() |
---|
Dosen & Mahasiswi yang Digerebek di Lampung Dibebaskan Polisi, Ngaku Suka sama Suka, tak Ada Laporan |
![]() |
---|
Gaya Hidup VO Mahasiswi yang Rela Berhubungan Badan dengan Dosen Masih Berstatus Kontrak, Cinta Buta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.