Jual Motor Teman, Endang Diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan di Simpang Pendagan OKU Selatan
Unit Satreskrim Kepolisian Polres OKU Selatan mengamankan Endang Hidayat, karena menggelapkan sepeda motor yang lalu dijualnya.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Unit Satreskrim Kepolisian Polres OKU Selatan mengamankan Endang Hidayat, karena menggelapkan sepeda motor yang lalu dijualnya.
Tersangka Endang yang tercatat warga Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan membawa kabur sepeda motor milik Sutrimo warga Kelurahan Pancur Pungah Kecamatan Muaradua.
Berasalan hanya meminjam sepeda sebentar namun sudah berhari-hari tak kunjung di kembalikan dan tak diketahui keberadaannya korban akhirnya membuat laporan ke Mapolsek Muaradua.
Berdasarkan laporan korban, Unit Satreskrim Polres OKU Selatan yang mengendus keberadaan tersangka melakukan penangkapan di rumah orangtuanya di wilayah Simpang Pendagan Kelurahan Pasar Kecamatan Muaradua.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, S.Kom, SH, MH membenarkan tersangka yang buron sejak 31 Mei lalu berhasil diringkus dirumah orang tuanya pada 12 Oktober.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku langsung mengamankan EH yang sedang berada di rumah orang tuanya," terang Kasatreskrim, Jumat (13/10).
Dikatakan, peristiwa pidana penggelapan terjadi pada 29 Mei 2023, bermula saat pelaku Endang meminjam satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol BG 2167 VD.
Pelapor yang tanpa merasa curiga, meminjamkan sepeda motor hingga berhari tak kunjung melihat korban mengembalikan sepeda motor miliknya.
Tersangka sempat mendatangi keluarga tersangka tak mendapat jawaban yang memuaskan.
"Bahkan pelapor telah menemui keluarganya namun keluarganya hanya mengatakan bahwa akan disampaikan kepada terlapor," terang Kasatreskrim.
Atas penggelapan dilakukan tersangka korban menderita kerugian kerugian sebesar Rp 7.000.000, meski saat ini tersangka sudah berhasil diamankan namun BB sepeda motor sudah dijual dalam pencarian kepolisian.
"Dari keterangan BB Sepeda motor sudah dijual, masih terus kita lakukan pencarian," tambah Kasatreskrim.
Atas penggelapan dilakukan tersangka Endang, ia dijerat dengan pasal Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Soal STS Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP, Lengkap Kunci Jawaban + Indikator Soal Kurikulum Mandiri 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 10-11, Eksplorasi, Kesamaan Dua Matriks |
![]() |
---|
Soal STS Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP, Lengkap Kunci Jawaban + Indikator Soal Kurikulum Mandiri 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 8 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 SMA Halaman 8-10 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Soal Latihan 1.1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.