Berita Selebriti

Update Kasus Mayang Dilaporkan ke Polisi Buntut Tertawakan Momen Upacara Bendera, 2 Saksi Diperiksa

Polisi telah memanggil saksi-saksi yang terkait pelaporan Mayang yang menertawakan momen upacara bendera HUT RI ke-78

|
Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Jaenudin sudah diperiksa polisi sebagai salah satu saksi kasus Mayang menertawakan momen upacara Bendera. 

SRIPOKU.COM - Kasus Mayang adik mendiang Vanessa Angel dilaporkan ke polisi diduga menertawakan upacara bendera saat momen HUT RI-78 masih menjadi sorotan.

Terbaru, polisi telah memanggil saksi-saksi yang terkait pelaporan Mayang yang menertawakan momen upacara bendera HUT RI ke-78 saat live di televisi beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, Putri Doddy Sudrajat menuai sorotan warganet manakala melakukan posisi hormat sambil tiduran.

Tawa Mayang dan teman-temannya pecah ketika ada salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Video Mayang bersama teman-temannya menertawakan saat momen HUT RI dan hormat sambil tiduran ini pun  viral di sosial media.

Kini laporan polisi sudah dilayangkan sejak 26 Agustus 2023 lalu.

Tak sendirian, Mayang dilaporkan bersama Lolly Unyu yang ikut menertawakan upacara HUT RI.

Mayang Marah Besar Usai Dilaporkan Polisi Tertawakan Upacara HUT RI
Mayang Marah Besar Usai Dilaporkan Polisi Tertawakan Upacara HUT RI (Kolase)

Beberapa saksi telah diperiksa salah satunya Jaenudin.

"Kedatangan saya hari ini merupakan undangan ya dari pihak penyidik ya terkait laporan saudari Ardi ya dari LBH HKTI yang melaporkan sudara Lolly dan Mayang," kata Jaenudin di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).

Jaenudin menilai tindakan Mayang dan rekan kerjanya itu diduga sebagai bentuk penghinaan terhadap lambang negara dalam upacara HUT RI tersebut.

"Dan saya kebetulan sebagai saksi dan saya dipanggil untuk mengklarifikasi terkait tuduhan dugaan tindak pidana merendahakan simbol-simbol negara yang dilakukan oleh saudari Mayang dan Lolly," ujarnya.

Jaenudin kemudian menjelaskan awal mula kronologi Mayang dilaporkan ke polisi usai video singkatnya viral di media sosial menertawakan upacara bendera HUT RI.

"Kasusnya yang 17 Agustus yang sempet viral ya terkait pada saat ada acara upacara 17 Agustus dan di situ kedua terlapor ini mentertawakan ya. Jadi terkesan diduga melecehkan ya apa yang sudah dilakukannya dan terkait hal itu memang kita ya dari lembaga bantuan hukum melaporkan keduanya," ungkap Jaenudin.

"Dan ini merupakan proses yang saya anggap cukup cepat ya. Saya juga terima kasih ya sama penyidik karena baru seminggu lalu pelapor baru diperiksa dan sekarang minggu ini udah kedua saksi diperiksa," lanjutnya.

Dengan demikian pihak dari LBH HKTI berharap terlapor dapat segera dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat.

"Dengan harapan minggu depan atau awal Oktober saudara terlapor ini Mayang dan Lolly segera dipanggil," pungkasnya.

Diketahui laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tertanggal 26 Agustus 2023.

Mayang dan Lolly dipolisikan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Pakar Hukum, Jaenudin Pertanyakan Pendidikan Mayang

Jaenudin (kiri) pakar hukum  yang mensomasi Mayang dan ayahnya desak karena menertawakan upacara HUT ke- 78 RI.
Jaenudin (kiri) pakar hukum yang mensomasi Mayang dan ayahnya desak karena menertawakan upacara HUT ke- 78 RI. (Instargam @dodysoedrajat_1/Grid.id)

Sebelumnya,  Jaenudin seorang pakar hukum turut memberikan komentar terkait sikap Mayang dan teman-temannya.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

"Tidak pernah memiliki pendidikan moral, menghargai orang lain dan sebagainya?"

"Apalagi di situ kan yang dia tertawakan ada Pak Jokowi sebagai simbol negara istilahnya sedang ada upacara 17 Agustus," sambungnya.

Potret saat adik mendiang Vanessa Angel, yakni Mayang menertawakan upacara HUT ke-78 RI hingga hormat sambil tiduran.

Jaenudin pun sangat menyayangkan sikap Mayang yang tidak sopan tersebut dan heran lantaran tak ada yang lucu, tetapi mereka tertawa terbahak-bahak.

Selain itu, Jaenudin menilai Mayang dan teman-temannya memang sengaja melakukan hal tersebu dan melecehkan.

"Itu sangat disayangkan, yang lucu apanya? Kalau terbersit dalam pemikiran saya, emang itu dengan sengaja gitu lho."

"Bisa jadi itu melecehkan dan sebagainya," ujarnya.

Jaenudin menyarankan pihak Mayang untuk segera memnta maaf di hadapan publik sebelum ada pihak yang melaporkan mereka.

"Kita sarankan Mayang dan semua pihak yang menertawakan, segera meminta maaf di media sebelum ada yang melaporkan."

"Karena tindakan itu sangat tidak etis dan kita anggap tidak bermoral," tutup Jaenudin.

Sebagian artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Periksa Saksi Pelapor Putri Doddy Sudrajat Mayang Atas Kasus Dugaan Penghinaan Lambang Negara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved