Berita Selebriti

Update Kasus Mayang Dilaporkan ke Polisi Buntut Tertawakan Momen Upacara Bendera, 2 Saksi Diperiksa

Polisi telah memanggil saksi-saksi yang terkait pelaporan Mayang yang menertawakan momen upacara bendera HUT RI ke-78

|
Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Jaenudin sudah diperiksa polisi sebagai salah satu saksi kasus Mayang menertawakan momen upacara Bendera. 

"Dengan harapan minggu depan atau awal Oktober saudara terlapor ini Mayang dan Lolly segera dipanggil," pungkasnya.

Diketahui laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tertanggal 26 Agustus 2023.

Mayang dan Lolly dipolisikan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Pakar Hukum, Jaenudin Pertanyakan Pendidikan Mayang

Jaenudin (kiri) pakar hukum  yang mensomasi Mayang dan ayahnya desak karena menertawakan upacara HUT ke- 78 RI.
Jaenudin (kiri) pakar hukum yang mensomasi Mayang dan ayahnya desak karena menertawakan upacara HUT ke- 78 RI. (Instargam @dodysoedrajat_1/Grid.id)

Sebelumnya,  Jaenudin seorang pakar hukum turut memberikan komentar terkait sikap Mayang dan teman-temannya.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

"Tidak pernah memiliki pendidikan moral, menghargai orang lain dan sebagainya?"

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved