Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Mapel PKN Kelas 10 SMA/MA Halaman 34, Bab 1 Uji Kompetensi 1, Nilai-nilai Pancasila

Ini kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/MA halaman 34 soal esay pada Uji Kompetensi 1, materi Bab 1 Nilai-nilai Pancasila yang dapat dipelajari bersama.

Penulis: Siti Umnah | Editor: adi kurniawan
Capture/Kosingkat.id
Inilah kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/MA halaman 34 soal esay pada Uji Kompetensi 1, materi Bab 1 Nilai-nilai Pancasila yang dapat dipelajari bersama. 

SRIPOKU.COM - Simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/MA halaman 34 semester 1 berikut ini.

Dalam artikel ini akan membahas kunci jawaban dari soal esay Uji Kompetensi 1 Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintah Negara.

Siswa kelas 10 SMA/MA dapat menjadikan artikel ini sebagai bahan referensi dari tugas Uji Kompetensi 1 pada buku PKN kelas 10 SMA/MA halaman 34.

Baca juga: 5 Kunci Jawaban Soal Esay PKN Kelas 8 SMP/MTs Halaman 48 Uji Kompetensi 2, Materi Bab 2 Semester 1

Siswa diminta mengerjakan lima soal esay PKN kelas 10 SMA/MA halaman 34 semester 1 tersebut secara mandiri.

Sementara kunci jawaban digunakan untuk mengoreksi jawaban yang telah dikerjakan oleh siswa.

Untuk itu, simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/MA halaman 34 Uji Kompetensi 1 dikutip dari Kosingkat.id.

Baca juga: Kunci Jawaban Soal Esay Matematika Kelas 8 SMP/MTs Halaman 38-40, Uji Kompetensi 1 Semester 1

Uji Kompetensi 1

1. Jelaskan jeenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!

Jawaban :

a. Kekuasaan legislatif yaitu kekusaaan untuk membuat atau membenruk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekusaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan yudikatif, kekuasaan untuk mempertahankan dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang

2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Jawaban :

a. Kekuasaan konstitufi, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusrawaratan Rakyat.

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

c. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved