Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 119-120 Kurikulum Merdeka, Soal Esai: Penilaian Pengetahuan

Kunci jawaban PAI kelas 10 SMA halaman 119-120 semester 1 Kurikulum Merdeka ini membahas soal esai pada bagian Penilaian Pengetahuan.

Penulis: Novry Anggraini | Editor: pairat
Tribunnews.com
Kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 10 SMA halaman 119-120 semester 1 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan. 

SRIPOKU.COM - Berikut selengkapnya kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 10 SMA halaman 119-120 semester 1 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan.

Kunci jawaban PAI kelas 10 SMA halaman 119-120 semester 1 Kurikulum Merdeka ini membahas soal esai pada bagian Penilaian Pengetahuan.

Pada buku PAI kelas 10 SMA halaman 119-120 semester 1 Kurikulum Merdeka terdapat 10 soal esai Penilaian Pengetahuan PAI.

Kunci jawaban PAI kelas 10 SMA halaman 119-120 semester 1 Kurikulum Merdeka ini dibuat sebagai referensi belajar di rumah.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 80-83 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Pilihan Ganda

Simak kunci jawaban soal PAI 10 SMA halaman 119-120 semester 1 Kurikulum Merdeka berikut, dikutip dari Basbahanajar Youtube Channel.

Kunci jawaban PAI kelas 10 SMA halaman 119-120

Esai

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jawaban yang benar!

1. Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah? Jelaskan!

Jawaban: Dalam ekonomi konvensional, tujuan utama dari aktivitas ekonomi semata-mata hanyalah untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan duniawi. Sedangkan dalam ekonomi syariah segala aktivitas perekonomian tujuan akhirnya harus seimbang antara kepentingan duniawi dan kepentingan ukhrawi.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 58 Kurikulum Merdeka Semester 1, Esai Penilaian Pengetahuan

2. Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!

Jawaban: Jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat antara lain:

  • Tabungan syariah
  • Deposito syariah
  • Gadai syariah
  • Giro syariah
  • Pembiayaan syariah

3. Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!

Jawaban: Perbedaan antara bai'al mudharabah, bai' al-istishna' dan bai'al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah, yaitu:

Transaksi bai' al-mudharabah adalah jual beli yang dilakukan di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang, dan melakukan kesepakatan dengan calon pembeli berapa laba yang akan ia ambil secara transparan. Sedangkan bai al-istishna' dan bai' al-salam adalah jual beli yang dilakukan antara 3 pihak (pembeli - distributor - penjual). Jika pembayaran dilakukan secara tunai maka disebut bai'al-istisna namun jika dilakukan dengan mengangsur, maka disebut bai' al- salam.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA/MA Halaman 83 Kurikulum Merdeka, Latihan Penilaian Pengetahuan Bab 3

4. Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!

Jawaban: Bertransaksi pada unit usaha syariah, merupakan salah satu upaya untuk menghindari berkembangnya praktik riba, sebagaimana yang Allah SWT. perintahkan bahwa bagi umat Islam Allah SWT. menghalalkan jual beli dan meninggalkan praktik riba.

Hikmahnya:
1. Mendorong dan mengembangkan potensi dari setiap anggota serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara umum berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam.
2. Meninggalkan praktik riba yang merugikan dll.

5. Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir? Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir? Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!

Jawaban: Pernah, pinjaman rentenir adalah pinjaman yang menggunakan atau disertai bunga karena transaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir merupakan riba yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan berfirman.

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS.Al-Baqarah: 275).

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved