Berita Selebriti

Dilaporkan ke Polisi Usai Tak Gubris Somasi, Mayang Adik Vanessa Angel Beri Sindiran di TikTok

Kini Mayang pun dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Instargam @dodysoedrajat_1/Grid.id
Jaenudin (kiri) pakar hukum yang mensomasi Mayang dan ayahnya desak karena menertawakan upacara HUT ke- 78 RI. 

SRIPOKU.COM -- Aksi Mayang Lucyana Fitri yang belum lama ini terlihat tertawa saat upacara bendera HUT ke-78 RI berbuntut panjang.

Wanita yang juga adik dari Mendiang artis Vanessa Angel ini akhirnya secara resmi dilaporkan ke polisi.

Selain dirinya, salah seorang teman Mayang yang bernama Lolly Unyu turut dilaporkan ke polisi karena melakukan hal serupa.

Pelaporan Mayang dan Lolly Unyu ke polisi ini dilakukan oleh Pakar Hukum Jaenudin.

jaenudin melaporkan Mayang dan Lolly Unyu pada Sabtu (26/8/2023) ke Polda Metro Jaya.

Sebelum melapor ke polisi, Jaenudin diketahui sempat melayangkan somasi kepada Mayang dan sang ayah, DOddy Sudrajat.

Jaenudin mendesak Mayang dan sang ayah untuk segera memberikan permintaan maaf kepada publik.

Somasi yang tak diindahkan inilah yang akhirnya membuat Jaenudin memutuskan untuk membuat laporan ke pihak polisian.

"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly (Lolly Unyu) ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," beber Jaenudin dilansir dari salah satu kanal Youtube, Minggu (27/8/23).

Mayang dilaporkan atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.

Sosok Jaenudin, pakar hukum yang laporkan Mayang adik Vanessa Angel ke polisi.
Sosok Jaenudin, pakar hukum yang laporkan Mayang adik Vanessa Angel ke polisi. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

===

Alasan pelaporan ke polisi

Adapun dalam video, Mayang bersama beberapa orang rekannya dinilai menunjukkan respon tidak terpuji saat prosesi upacara yang mengandung simbol-simbol, negara seperti lagu kebangsaan hingga bendera Merah Putih.

"Seperti yang kita ketahui, dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih ya," jelasnya.

Kini Mayang pun dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp 5 miliar," tutur Jaenudin.

Sementara melalui Unggahan Tiktok terbarunya, Mayang terlihat memberikan reaksi usai dipolisikan.

Adik Vanessa Angel itu mengunggah sebuah kalimat sindiran yang menyinggung soal omongan orang.

"Hidup itu tenang yg ribet itu omongan orang," tulis dalam Unggahan Tiktok Mayang," Sabtu, (26/8/2023).

Kolom komentar Mayang pun terlihat dibatasi, hingga hanya menyisakan komentar positif dari warganet.

Reaksi Mayang di akun TikToknya usai dilaporkan ke pihak kepolisian.
Reaksi Mayang di akun TikToknya usai dilaporkan ke pihak kepolisian. (TikTok)

===

Kronologi Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Sebelumnya, Beredar video unggahan Lolly Unyu, Mayang dan teman-temannya tengah menonton detik-detik upacara HUT ke-78 RI.

Salah satu teman Mayang terdengar menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

'Hormat hehh.. hormat.. hormat," ujar Lolly Unyu.

Sontak, suara tawa Mayang dan rekannya yang lain pecah mendengar guyonan temannya itu.

Mayang dan beberapa temannya kemudian ikut hormat dalam posisi tiduran sembari tertawa.

Sejak video tersebut viral, tidak sedikit warganet yang menyayangkan hingga menuntut Mayang menyampaikan permintaan maaf.

Pasalnya, Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan nilai sakral dari upacara memperingati kemerdekaan Indonesia.

Video itu lantas mendapatkan sorotan dari pakar hukum, Jaenudin yang menyinggung soal hukuman penjara.

Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan acara sakral kemerdekaan Indonesia.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, Rabu (21/8/2023).

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial juga mendapat ancaman empat tahun penjara.

"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara." tambahnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

"Tidak pernah memiliki pendidikan moral, menghargai orang lain dan sebagainya?"

"Apalagi di situ kan yang dia tertawakan ada Pak Jokowi sebagai simbol negara istilahnya sedang ada upacara 17 Agustus," sambungnya.

Jaenudin lantas menyarankan Mayang dan semua pihak segera meminta maaf.

"Disarankan Mayang dan semua pihak yang ada disana untuk minta maaf di media, sebelum dilaporkan," katanya.

"Karena tindakan itu sangat tidak etis dan kita anggap tidak bermoral," tutup Jaenudin.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mayang Resmi Dipolisikan Imbas Tertawakan Upacara Bendera, Adik Vanessa Angel Unggah Sindiran

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved