Berita Selebriti

Dilaporkan ke Polisi Usai Tak Gubris Somasi, Mayang Adik Vanessa Angel Beri Sindiran di TikTok

Kini Mayang pun dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Instargam @dodysoedrajat_1/Grid.id
Jaenudin (kiri) pakar hukum yang mensomasi Mayang dan ayahnya desak karena menertawakan upacara HUT ke- 78 RI. 

SRIPOKU.COM -- Aksi Mayang Lucyana Fitri yang belum lama ini terlihat tertawa saat upacara bendera HUT ke-78 RI berbuntut panjang.

Wanita yang juga adik dari Mendiang artis Vanessa Angel ini akhirnya secara resmi dilaporkan ke polisi.

Selain dirinya, salah seorang teman Mayang yang bernama Lolly Unyu turut dilaporkan ke polisi karena melakukan hal serupa.

Pelaporan Mayang dan Lolly Unyu ke polisi ini dilakukan oleh Pakar Hukum Jaenudin.

jaenudin melaporkan Mayang dan Lolly Unyu pada Sabtu (26/8/2023) ke Polda Metro Jaya.

Sebelum melapor ke polisi, Jaenudin diketahui sempat melayangkan somasi kepada Mayang dan sang ayah, DOddy Sudrajat.

Jaenudin mendesak Mayang dan sang ayah untuk segera memberikan permintaan maaf kepada publik.

Somasi yang tak diindahkan inilah yang akhirnya membuat Jaenudin memutuskan untuk membuat laporan ke pihak polisian.

"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly (Lolly Unyu) ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," beber Jaenudin dilansir dari salah satu kanal Youtube, Minggu (27/8/23).

Mayang dilaporkan atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.

Sosok Jaenudin, pakar hukum yang laporkan Mayang adik Vanessa Angel ke polisi.
Sosok Jaenudin, pakar hukum yang laporkan Mayang adik Vanessa Angel ke polisi. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

===

Alasan pelaporan ke polisi

Adapun dalam video, Mayang bersama beberapa orang rekannya dinilai menunjukkan respon tidak terpuji saat prosesi upacara yang mengandung simbol-simbol, negara seperti lagu kebangsaan hingga bendera Merah Putih.

"Seperti yang kita ketahui, dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih ya," jelasnya.

Kini Mayang pun dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved