Oknum Polisi di Pali Aniaya Kekasih

Lupa Diri setelah Sukses jadi Polisi, Gaji Bripda AF yang Diduga Tega Aniaya Pacar Terkuak, Segini!

Sudah ditemani dari 0 dalam menggapai impiannya jadi abdi negara, setelah sukses, oknum polisi ini disebut lupa diri.

|
Instagram
Bripda AF oknum polisi dari Polres Pali diduga menganiaya pacarnya, kasusnya sempat viral di media sosial, Jumat (25/8/2023) 

SRIPOKU.COM - Habis manis sepah dibuang, kisah viral polisi di Pali tega aniaya kekasih hingga penuh memar jadi sorotan publik.

Sudah ditemani dari 0 dalam menggapai impiannya jadi abdi negara, setelah sukses, oknum polisi ini disebut lupa diri.

Dalam video yang beredar, oknum polisi bernama Bripda AF ini disebut-sebut tega menganiaya kekasihnya.

Bahkan dia juga memberikan beberapa ancaman untuk kekasihnya tersebut.

Kisah yang sedang viral di Sumatera Selatan ini sontak jadi perbincangan netizen.

Banyak netizen yang menyentil sosok Bripda AF sudah lupa diri setelah menjadi abdi negara.

Tak sedikit pula netizen yang penasaran dengan gaji seorang bripda.

Kira-kira berapa ya? berikut ulasannya.

Oknum Polisi di Polres PALI berinisial Bripda AF diduga menganiaya kekasihnya, kasus ini viral di media sosial, Jumat (25/8/2023)
Oknum Polisi di Polres PALI berinisial Bripda AF diduga menganiaya kekasihnya, kasus ini viral di media sosial, Jumat (25/8/2023) (Instagram)

Baca juga: Nasib Bripda AF Polisi Diduga Aniaya Pacar, Kapolres PALI Pastikan Anak Buah Sedang Diperiksa Propam

Berikut urutan pangkat polisi dan gajinya berdasarkan golongan dari Tamtama hingga Perwira Tinggi. Rincian ini belum termasuk tunjangan:

1. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan I (Tamtama)

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan II (Bintara)

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Urutan pangkat polisi dan gajinya IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal Polisi)

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved