Berita Selebriti
Ingin Kurus, Ammar Zoni Ungkap Alasan Pakai Sabu, Tahu dari Internet, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam sidang dakwaan yang digelar Selasa (22/8/23), Ammar Zoni didakwa yakni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Setelah menjalani sidang dan divonis dengan pasal kepemilikan narkoba, Ammar Zoni lantas mengungkap alasannya kembali menggunakan sabu.
Diakui Ammar Zoni dirinya ingin menurunkan berat badan dan mendapat refrensi dari internet.
Tak berpikir panjang, Ammar Zoni pun tergoda untuk menggunakan sabu sebagai alasannya menurunkan berat badan.
Kasus Ammar Zoni ini pun bukanlah pertama kali ia menggunakan barang haram tersebut.
Lantaran hal itu, kini Ammar Zoni terancam 12 tahun penjara.
Dalam sidang dakwaan yang digelar Selasa (22/8/23), Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.
Saat itu Ammar Zoni pun terang-terangan mengungkap alasannya menggunakan sabu.

Baca juga: Tak Hadiri Sidang Ammar Zoni, Keretakan Rumah Tangga Irish Bella Dikuak, Semua Foto Mesra Dihapus
Dilansir dari Kompas.com Jumat (25/8/23), menurut Ammar Zoni usai mengonsumsi sabu-sabu dirinya justru kehilangan nafsu makan.
"Nggak nafsu makan, hanya itu aja," kata Ammar Zoni saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.
Kemudian pertanyaan sama kembali dilayangkan oleh majelis hakim, dimana suami Irish Bella ini berusaha untuk menurunkan berat badannya dengan mengonsumsi sabu-sabu.
"Kehilangan berat badan," ungkap Ammar Zoni.
"(Ingin kurus) Iya," lanjutnya.
Ammar pun mengaku mengetahui informasi tersebut setelah mencari dari internet.
"(Tahu dari) Internet," pungkasnya.

Sementara itu diungkap kuasa hukumnya, Agung Ahmad Wijaya, saat sidang tersebut Ammar mendaoat dua dakwaan.
"Jadi tadi Ammar didakwa dengan dakwaan alternatif. Ada dua dakwaan di situ, dakwaan utama mengenai kepemilikan dan kedua yang alternatifnya soal pengguna," kata Agung Ahmad Wijaya.
Agung berujar bahwa dakwaan alternatif yang dijerat kepada Ammar pun hal biasa dalam sidang.
Meski demikian, Agung yakin kliennya akan menerima hukuman dari dakwaan alternatif.
"Karena memang assesmen rehabilitasi diterima penyidik dan Ammar sudah lakukan rehabilitasi di panti rehab," ujar Agung.
"Hasil pemeriksaan pun menyatakan Ammar masuk dalam kategori pengguna ringan," ucap Agung..
Agung merasa Ammar layak divonis rehabilitasi, karena dalam dakwaan Jaksa, terdakwa menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri.
"Selain itu, Ammar juga tidak terlibat dalam jaringan internasional. Jaksa dan polisi juga membenarkan itu, serta Ammar tidak jadi DPO Polisi. Karena saat dua teman Ammar ditangkap, polisi sedang menindaklanjuti laporan lain, tempat kejadian perkara sering dijadikan penyalahgunaan narkotika," jelas Agung.
"Nah salah satu tersangka saat itu sedang membeli tas. Pas digeledah, ditemukan dua klip sabu seberat 1,04 gram milik dia dan Ammar," terang Agung.
Menurut Agung, Ammar Zoni masuk dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengenai korban penyalahgunaan narkotika.
"Karena Ammar ini pengguna meski sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama. Sehingga kami yakin, Ammar akan divonis rehabilitasi," imbuh Agung.
SOSOK Yosika Ayumi, Pacar Aksa Uyun Anak Soimah yang Kena 'Ospek' Dicaci Maki, Hubungan Awet 3 Tahun |
![]() |
---|
PENYEBAB Andhara Early Lunasi KPR 12 Tahun Nyatanya Cuma Bayar Bunga, Pakar Jelaskan soal Cicilan |
![]() |
---|
Sosok Sebenarnya Calon Istri Gunawan Dwi Cahyo yang Disebut Selingkuhan, Jujur soal Awal Pertemuan |
![]() |
---|
Terungkap Perkenalan Muhammad Rayyan dengan Pacar Sesama Jenis, dari Medsos hingga Buat Video Intim |
![]() |
---|
Motif Muhammad Rayyan Nekat Peras IMT Pacar Sesama Jenis Karena Terbakar Api Cemburu, Marah Diduakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.