Berita Selebriti

Nasib Mayang Adik Vanessa Angel Terancam Penjara, Tertawakan Upacara HUT RI & Hormat Sambil Tiduran

Dalam video yang beredar Mayang tak sendirian, ia bersama teman-temannya tampak sedang melakukan gerakan hormat

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Nasib Mayang adik mendiang Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Tertawakan Upacara HUT RI 

SRIPOKU.COM - Nama Mayang Lucyana Fitri adik mendiang Vanessa Angel menjadi sorotan publik.

Hal ini berawal dari momen upacara HUT ke-78 RI Agustus 2023 lalu di Istana Negara yang juga disiarkan langsung di televisi.

Dalam video yang beredar Mayang tak sendirian, ia bersama teman-temannya tampak sedang melakukan gerakan hormat ke dengan posisi tiduran.

Tak hanya itu, salah seorang teman Mayang pun menirukan suara komandan upacara ketika memberikan aba-aba untuk hormat, lantas disambut gelak tawa.

Imbas video asusila marak beredar, Doddy Sudrajat (kanan) mengaku pasang badan jaga Mayang (kiri)terhindar dari pergaulan bebas.
Imbas video asusila marak beredar, Doddy Sudrajat (kanan) mengaku pasang badan jaga Mayang (kiri)terhindar dari pergaulan bebas. (capture/Instagram)

Dikutip dari laman Tribunnews.com, ayah Mayang, yakni Doddy Sudrajat mengaku belum dapat memberikan komentar atau tanggapan terkait hal tersebut, Rabu (23/8/2023).

"Daddy belum bisa ngasih komentar dan belum bisa memberikan tanggapan mengenai hal itu," terang Doddy Sudrajat.

Bahkan, Doddy Sudrajat baru mengetahui hal ini dari awak media.

"Berita yang kemarin itu daddy juga belum tau, belum denger, baru denger dari temen-temen media," ucapnya.

Dalam dokumentasi yang berbeda, Roro Fitria pun memberikan tanggapan terkait sikap Mayang yang dinilai tidak sopan.

Tak menghujat, Roro Fitria justru meminta masyarakat untuk berpikir positif dari sikap Mayang yang menurutnya hanya karena tidak sengaja.

"Mungkin kita tetep positive thinking ya, mungkin Mbak Mayangnya tidak ada unsur kesengajaan," tanggap Roro Fitria.

Selain itu, Roro Fitria juga menilai Mayang kemungkinan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi sehingga hormat dalam posisi tiduran.

"Mungkin Mbak Mayangnya malah rasa nasionalisme tinggi, jadi sambil bobok pun selalu cinta Indonesia," paparnya.

Di sisi lain aksi Mayang dan teman-temannya menertawakan upacara HUT ke-78 RI hingga hormat sambil tiduran menuai komentar, Roro Fitria.

Roro Fitria juga menyarankan agar masyarakat memberikan kritik dengan baik apabila ingin menegur Mayang.

"Jadi tetep harus positive thinking gitu ya, kalau misalnya ada yang agak kurang pas ya nanti bisa disampaikan baik-baik ke Mbak Mayangnya," sambungnya.

Di sisi lain, Doddy Sudrajat juga mengaku kini tengah fokus untuk mendampingi Mayang dalam berkarier.

Dalam penuturannya, Doddy Sudrajat mengatakan bahwa Mayang telah mendapat banyak tawaran pekerjaan.

"Daddy mau fokus sama Mayang nih, job-jobnya juga udah banyak, udah banyak permintaan," ucap Doddy.

Doddy Sudrajat mengaku membutuhkan banyak waktu untuk memikirkan penampilan Mayang saat tampil.

"Mayang udah tampil di sini, sana, yang dipikirkan udah bajunya harus pakai apa, lagunya besok gimana."

"Itu aja udah makan waktu dan pikiran daddy," tutup Doddy Sudrajat.

Pakar Hukum Buka Suara

Seorang pakar hukum, Jaenudin, mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan, dikutip dari Tribunnews.com Rabu (23/8/2023), 

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayang Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Tertawakan Upacara HUT RI, Pakar Hukum: Tidak Pernah Sekolah?

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved