Polres Muara Enim
Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Ringkus Tersangka KDRT Ini Dilakukan Kepada Istri Hingga Kepala Pusing
Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Ringkus Buruh Harian, Ini yang Dilakukannya Terhadap Istrinya Hingga Kepala Pusing
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Wanlitan (41) warga Jalan Kolam Kadir RT 26 RW 04 Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, akhirnya dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul setelah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku dengan tega menyeret istrinya Sariyanti (40) di Jalan Rafflesia I Blok D No 08 BTN Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kabupaten Muara Enim, hingga mengalami bagian kepala pusing.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (13/8/2023), kejadian KDRT tersebut terjadi pada Kamis (27/7/2023) pukul 23.00 lalu.
Saat itu korban bertandang ke kediaman orang tuanya.
Kemudian, pelaku datang menyusul ke rumah orang tua korban dengan cara menggedor pintu samping rumah.
Karena tidak ada jawaban, pelaku merusak pintu samping dengan cara di dobrak.
Setelah berhasil, pelaku pun langsung masuk menuju kamar yang ditempati istrinya.
Melihat pelaku masuk korban langsung keluar kamar diikuti pelaku.
Sesampainya di teras rumah pelaku langsung menarik korban dengan menggunakan tangan dan merangkulnya dari belakang dengan menggunakan tangan kanan pelaku.
Tidak hanya sebatas itu, pelaku menyeret korban menuju jalan dengan jarak 10 meter.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami pusing kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku.
Lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi STrK bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pelaku berhasil diamankan Tim Lakid sedang berada di pinggir jalan dan tanpa perlawanan.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak STrK MM melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengatakan, saat ini, pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas kelakuannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (ari)
| Resahkan Pengguna Jalan, Lima Pelaku Pungli Diringkus Tim Libas Polsek Lawang Kidul Muara Enim |
|
|---|
| Anak dan Ayah Tiri di Muara Enim Ditangkap Curi Uang Warga Rp 100 Juta, Ditangkap di Lokasi Berbeda |
|
|---|
| Jumat Berkah, Polsek Rambang Muara Enim Bagikan Bubur Kacang Hijau Gratis untuk Warga |
|
|---|
| Tiga Tahun Buron, Pelaku Curas Asal Lubuk Raman Ditangkap Polisi Dalam Operasi Sikat II Musi 2025 |
|
|---|
| Sempat Masuk DPO, Pencuri Hand Traktor di Sungai Rotan Muara Enim Dibekuk Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.