Oknum Kabid BKD Lampung Aniaya 5 Karyawan Magang, Satu Dadanya Dihantam Hingga Pingsan
Kasat Reskrim Polresa Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengonfirmasi bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul.
SRIPOKU.COM, LAMPUNG -- Belum lama ini, warga Lampung dihebohkan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Oknum pegawai BKD Lampung inisial DRZ diduga sudah menganiaya salah satu karyawan magang di instansi tersebut.
DRZ sendiri diketahui memegang posisi sebagai Kepala Bidang (Kabid Pengadaan, Mutasidan Pemberhentian Pegawai.
DRZ diduga sudah menganiaya seorang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sedang magang di instansi tersebut.
AF, salah satu korban dikabarkan harus dilarikan ke rumah sakit (RS) Abdul Moeloek Lampung untuk menerima perawatan.
===
1. Lima orang diduga jadi korban penganiayaan
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023), AF diduga bukanlah satu-satunya korban penganiayaan yang dilakukan DRZ.
Menurut Edi Sahri selaku paman AF, DRZ juga menganiaya empat orang lainnya yang juga magang di BKD Lampung.
Peristiwa penganiayaan berawal ketika AF bersama teman-temannya berada di dalam gedung BKD Lampung, Selasa (8/8/2023).
Pada saat itu, terdapat enam orang di dalam gedung yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Namun, perempuan tersebut disuruh untuk pulang, sementara lima laki-laki ditahan di dalam gedung.
Mereka lalu dianiaya, tetapi AF menjadi korban yang kondisinya paling parah setelah dihajar.
===
2. Dada AF dihantam
Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa keponakannya dianiaya menggunakan tangan dan kaki.
Mata korban, kata Edi juga ditutup ketika dihajar.
Tak sampai di situ, dada AF juga dihantam oleh pelaku yang menyebabkan korban pingsan.
"Matanya ditutup."
"Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," jelas Edi.
"Jadi lima orang ini dihajar."
"Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," sambungnya.

===
3. Pelaku adalah senior korban di IPDN
Adapun, DRZ yang diduga menganiaya lulusan IPDN merupakan senior AF ketika korban masih bersekolah di IPDN.
Kasat Reskrim Polresa Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengonfirmasi bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul.
Korban dipukul berkali-kali di bagian dada sehingga ia harus dilarikan ke RS untuk menjalani perawatan.
Sementara itu, Kepala Dinas (kadis) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Lampung Ahmad Saefullah menyampaikan, penganiayaan yang terjadi di BKD Lampung dilakukan oleh oknum.
Pihaknya, kata Ahmad, sedang menindaklanjuti peristiwa penganiayaan tersebut.
"Jadi begini, kita anggap itu oknum, nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat."
"Apa pun juga kita menghargai proses hukum," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
===
4. DRZ dicopot dari jabatannya
Buntut penganiayaan yang menimpa AF bersama empat temannya, DRZ dicopot dari jabatannya.
Inspektur Inspektorat Lampung Fredy mengatakan, keputusan untuk mencopot DRZ diputuskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
DRZ, kata Fredy, mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap AF ketika diperiksa.
"Pak Gubernur sudah menon-job-kan yang bersangkutan sembari proses hukum di aparat penegak hukum, baru tindakan selanjutnya," ujar Fredy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya masih menunggu kemungkinan pelaku yang melakukan penganiayaan bertambah.
Jika hal tersebut terjadi maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku baru.
"Yang baru mengakui baru satu."
"Kalau berkembang ada yang mengakui lagi, kita berikan sanksi, yang jelas dia memukul dan sudah mengakui," katanya.
"Salah satu sanksi yang sudah diberikan adalah pencopotan dari jabatan," sambung Fredy.
===
5. DRZ dipanggil Polresta Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung sendiri telah memanggil DRZ.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/8/2023), Dennis mengatakan memanggil DRZ sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Tak hanya itu, korban juga sudah melaporkan peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polresta Bandar Lampung.
Laporan korban teregister dalam LP/ B / 1160 / VIII / 2023/ SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG TGL 09 Agustus 2023.
"Kita akan mengundang yang dilaporkan untuk mengidentifikasi peristiwa pidana yang terjadi," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat.
Meski sudah dilakukan pemanggilan, status DRZ masih sebagai saksi terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap AF.
Dennis menambahkan, pihaknya juga masih mendalami motif dan modus penganiayaan yang dilakukan DRZ.
"Tapi, yang jelas kami melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta dan Dugaan Kasus Lulusan IPDN Dianiaya Kabid BKD Lampung"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Calvin Verdonk Digoda Klub Liga Prancis, Lille Ajukan Tawaran Segini ke Bek Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Duduk Perkara Nenek Endang Asal Klaten Diminta Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Apple Beri Bocoran Desain iPhone 17, 18, 19, dan 20, Ada iPhone Lipat, Lengkap Dengan Keunggulannya |
![]() |
---|
Pasokan ke Pasar Palembang Disebut Terputus, Bulog Beri Penjelasan Soal Stok Beras |
![]() |
---|
Istri Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Utama Pembunuhan KCP Bank BUMN, Mantan Pegawai Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.