Tidak Ada Maaf, Orangtua Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya Berharap Pelaku Dihukum Mati

Kematian MNZ baginya membawa duka mendalam bagi keluarga. Sehingga, keluarga tetap menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas.

|
Kompas TV
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB nekat membunuh juniornya MNZ (19) alias Zidan. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisal AAB (23) meminta maaf kepada keluarga korban.

Seperti diketahui, AAB menjadi pelaku tewasnya juniornya, MNZ (19) di tempat kos korban.

Saat muncul di konferensi pers di Mapolres Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023), AAB menyampaikan langsung permintaan maafnya.

Selain meminta maaf, AAB mengakui perbuatannya yang sudah menghabisi MNZ.

"Saya kakak tingkat dari almarhum ingin minta maaf sebesarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban, dan kerabat-kerabat korban," kata AAB dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).

===

Pihak keluarga menolak permintaan maaf pelaku

Ayah korban, Sohibi Arif mengaku bahwa pihak keluarga menolak permintaan maaf pelaku dan berharap agar pelaku dapat diberikan hukuman mati.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan AAB sudah tidak layak untuk mendapatkan permintaan maaf karena pelaku tega menghilangkan nyawa anaknya dengan cara ditusuk di kamar indekos.

"Saya berharap pelakunya harus (dihukum) mati."

"Lantaran anak saya sudah tidak ada nyawanya, pelakunya juga harus tidak ada nyawanya."

"Itu baru adil," kata Sohibi Arif, ayah MNZ dilansir dari Tribunnews.

Kematian MNZ baginya membawa duka mendalam bagi keluarga.

Sehingga, keluarga tetap menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas.

"Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf."

"Tapi negara kita negara hukum."

"Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum."

"Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita," kata Faiz Rafsanjani, paman MNZ.

Faiz juga berharap pelaku dijerat hukuman maksimal agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami selaku orangtua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orangtuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga," kata Faiz.

Faiz Rafsanjani, seorang paman dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB saat memberikan keterangan mengenai keponakannya yang dibunuh senior di Mapolres Depok pada Sabtu (5/8/2023).
Faiz Rafsanjani, seorang paman dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB saat memberikan keterangan mengenai keponakannya yang dibunuh senior di Mapolres Depok pada Sabtu (5/8/2023). (Kompas.com)

===

Kronologi pembunuhan mahasiswa UI

Peristiwa pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia UI itu terjadi pada Rabu (2/8/2023) di sebuah kamar indekos korban.

Jenazah korban baru ditemukan setelah dua hari atau tepatnya pada Jumat (4/8/2023).

Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengtakan, penemuan jenazah korban berawal ketika keluarga tidak bisa menghubungi korban sejak Rabu (2/8/2023).

Kemudian, keluarga merasa khawatir dan meminta tolong kepada salah satu kerabatnya untuk mengunjungi korban di indekosnya yang berada di Depok, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023).

Saat kerabatnya datang, baru diketahui ternyata MNZ sudah tewas dan jasadnya ditemukan di kolong tempat tidur.

"Korban ditemukan terbungkus kantong plastik di kolong tempat tidur.

Ada sepuluh tusukan di leher, dada, dan bagian tubuh lain," kata Nirwan dikutip dari Kompas TV.

===

Pembunuhan sudah direncanakan

Lebih lanjut, Nirwan mengungkapkan bahwa pembunuhan yang dilakukan AAB terhadap korban sudah direncanakan sejak Senin (21/7/2023).

"Pelaku siapkan rencana pembunuhan ini sejak Senin,” ungkap Nirwan.

Kemudian, pada dua hari ke depan atau pada Rabu, pelaku mengeksekusi korban sekitar sore hari menjelang malam.

Nirwan menyampaikan bahwa pelaku belajar dari tayangan YouTube untuk membunuh korban.

alam melakukan aksinya, pelaku mempersenjatai dirinya dengan pisau lipat yang digunakannya untuk menusuk korban berulang kali hingga tewas.

Selain itu, pelaku juga mengambil barang-barang korban berupa dompet, laptop, hingga telepon seluler korban.

Terkait perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian.

AAB (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya berinisial MNZ (19) hanya menunduk sesaat digiring penyidik di Mapolres Metro Depok pada Sabtu (5/8/2023).
AAB (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya berinisial MNZ (19) hanya menunduk sesaat digiring penyidik di Mapolres Metro Depok pada Sabtu (5/8/2023). (KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Keluarga Tolak Permintaan Maaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved