Tidak Ada Maaf, Orangtua Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya Berharap Pelaku Dihukum Mati

Kematian MNZ baginya membawa duka mendalam bagi keluarga. Sehingga, keluarga tetap menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas.

|
Kompas TV
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB nekat membunuh juniornya MNZ (19) alias Zidan. 

Pembunuhan sudah direncanakan

Lebih lanjut, Nirwan mengungkapkan bahwa pembunuhan yang dilakukan AAB terhadap korban sudah direncanakan sejak Senin (21/7/2023).

"Pelaku siapkan rencana pembunuhan ini sejak Senin,” ungkap Nirwan.

Kemudian, pada dua hari ke depan atau pada Rabu, pelaku mengeksekusi korban sekitar sore hari menjelang malam.

Nirwan menyampaikan bahwa pelaku belajar dari tayangan YouTube untuk membunuh korban.

alam melakukan aksinya, pelaku mempersenjatai dirinya dengan pisau lipat yang digunakannya untuk menusuk korban berulang kali hingga tewas.

Selain itu, pelaku juga mengambil barang-barang korban berupa dompet, laptop, hingga telepon seluler korban.

Terkait perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian.

AAB (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya berinisial MNZ (19) hanya menunduk sesaat digiring penyidik di Mapolres Metro Depok pada Sabtu (5/8/2023).
AAB (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya berinisial MNZ (19) hanya menunduk sesaat digiring penyidik di Mapolres Metro Depok pada Sabtu (5/8/2023). (KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Keluarga Tolak Permintaan Maaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved