Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas

Terlilit Pinjol dan Iri Hati, Kronologi Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya

Iniliah Kronologi Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya, Motif Pembunuhan Didasari Iri Hati serta terlilit hutang Pinjol.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Kronologi Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya, Motif Pembunuhan Didasari Iri Hati 

SRIPOKU.COM - Berikut ini kronologi Muhammad Naufal Zidan dibunuh oleh seniornya yakni Altafasalya Ardnika Basya sesama mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Muhammad Naufal Zidan merupakan mahasiswa UI Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Rusia yang tewas ditangan seniornya.

Ia diketahui meninggal secara nahas pada Rabu (2/08/2023) lalu dan baru ditemukan pada Jumat (4/08/2023).

Baca juga: Sosok Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Dikenal Pribadi Pendiam Serta Berprestasi dengan IPK Tinggi di UI

Polres Metro Depok mengungkapan motif pembunuhan oleh pelaku yakni Altafasalya Ardnika Basya disebabkan iri hati atas kesuksesan Muhammad Naufal Zidan.

Selain itu, pelau juga sedang dalam kondisi terlilit hutang Pinjaman Online (Pinjol) dan mengalami kerugian karena investasi pada produk kripto.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengungap kronologi kejadian di hari pembantaian Muhammad Naufal Zidan mahasiswa UI yang dibunuh oleh seniornya.

Baca juga: Menggigil Didatangi Korban Lewat Mimpi, Mahasiswa UI Mau Akhiri Hidup Usai Bunuh Adik Kelas

Dijelaskan bawah peristiwa terjadi pada pada Rabu (2/08/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku mengantar korban pulang selepas memberikan pendampingan kepada mahasiswa baru.

Sesampai di kamar kos, Altafasalya Ardnika Basya ikut masuk ke dalam kamar karena sudah berteman.

Baca juga: Video: Gegara Iri Hati & Terjerat Utang, Mahasiswa UI Habisi Adik Kelas

Di kamar indekos Muhammad Naufal Zidan itulah peristiwa pembunuhan mulai terjadi.

Diawali dengan penendangan terhadap korban hingga berujung kepada penusukan yang dilakukan oleh pelaku.

Dijelaskan oleh Nirwan Pohan bahwa pelaku melakukan penusukan kepada korban menggunakan senjata tajam berupa pisau lipat.

Baca juga: Video: Gegara Iri Hati & Terjerat Utang, Mahasiswa UI Habisi Adik Kelas

Pelaku menghujamkan pisau lipat ke dada korban meski korban sempat melakukan perlawanan.

Namun usaha Zidan untuk menyelematkan diri gagal, ia akhirnya meninggal dunia ditangan sang senior.

Kemudian pada Kamis (3/08/2023), pelaku membelil plastik kantong sampah berwarna hitam serta kapur barus.

Sosok Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior, Dikenal Sebagai Pribadi Pendiam, Berprestasi dengan IPK Tinggi di UI
Sosok Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior, Dikenal Sebagai Pribadi Pendiam, Berprestasi dengan IPK Tinggi di UI (Capture/Instagram/@mnzidan)

Baca juga: Detik-detik Mahasiswa UI Tewas Dibunuh Senior, Jenazah MNZ Terbungkus Plastik, Kosan Dibuka Paksa!

Plastik kantong sampah tersebut digunaan pelaku untuk membungkus korban.

Sementara kapur barus digunakan untuk menghilangkan bau amis dari jenazah Muhammad Naufal Zidan yang menjadi korban.

"Pelaku datang lagi ke kosan korban untuk merapikan jenazah, korban diikat kemudian dimasukkan ke dalam plastik," ungkap Nirwan Pohan.

Baca juga: Ini Sosok Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas, Simpan Jasad Korban Membusuk di Plastik Sampah Kamar Kos

Pada hari yang sama, keluarga Zidan menyuruh salah satu keluarga yang berada di Jakarta untuk melihat kondisi Zidan ke kamar kos Zidan.

Hal tersebut lantaran Zidan tidak bisa menghubungi Zidan sejak Rabu (2/08/2023).

Saat pintu diketuk, tidak ada respon dari dalam kamar hingga akhirnya keluarga pun memanggil penjaga kos untuk membuka pintu kamar kos Zidan.

Baca juga: Penyebab Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas, Pelaku Biarkan Korban Membusuk di Plastik Sampah Kamar Kos

Keluarga menemukan jenazah Zidan terbungkus plastik saat membuka pintu kamar kos Zidan.

Pelaku yang bernama Altafasalya Ardnika Basya akhirnya ditangkap 3 jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke pihak Polres Metro Depok pada Jumat (4/08/2023).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan menetapkan Altafasalya Ardnika Basya sebagai tersangka.

Baca juga: Video: Petugas Ambulans Lihat Mata Hasya Terbuka, Mahasiswa UI Dilindas Pensiunan Polisi

Atas perbuatannya Altafasalya Ardnika Basya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP.

Pelaku kasus pembunuhan mahasiswa UI tersebut terancam hukuman maksimal pidana mati.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved