Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas

Terlilit Pinjol dan Iri Hati, Kronologi Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya

Iniliah Kronologi Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya, Motif Pembunuhan Didasari Iri Hati serta terlilit hutang Pinjol.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Kronologi Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya, Motif Pembunuhan Didasari Iri Hati 

Plastik kantong sampah tersebut digunaan pelaku untuk membungkus korban.

Sementara kapur barus digunakan untuk menghilangkan bau amis dari jenazah Muhammad Naufal Zidan yang menjadi korban.

"Pelaku datang lagi ke kosan korban untuk merapikan jenazah, korban diikat kemudian dimasukkan ke dalam plastik," ungkap Nirwan Pohan.

Baca juga: Ini Sosok Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas, Simpan Jasad Korban Membusuk di Plastik Sampah Kamar Kos

Pada hari yang sama, keluarga Zidan menyuruh salah satu keluarga yang berada di Jakarta untuk melihat kondisi Zidan ke kamar kos Zidan.

Hal tersebut lantaran Zidan tidak bisa menghubungi Zidan sejak Rabu (2/08/2023).

Saat pintu diketuk, tidak ada respon dari dalam kamar hingga akhirnya keluarga pun memanggil penjaga kos untuk membuka pintu kamar kos Zidan.

Baca juga: Penyebab Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas, Pelaku Biarkan Korban Membusuk di Plastik Sampah Kamar Kos

Keluarga menemukan jenazah Zidan terbungkus plastik saat membuka pintu kamar kos Zidan.

Pelaku yang bernama Altafasalya Ardnika Basya akhirnya ditangkap 3 jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke pihak Polres Metro Depok pada Jumat (4/08/2023).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan menetapkan Altafasalya Ardnika Basya sebagai tersangka.

Baca juga: Video: Petugas Ambulans Lihat Mata Hasya Terbuka, Mahasiswa UI Dilindas Pensiunan Polisi

Atas perbuatannya Altafasalya Ardnika Basya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP.

Pelaku kasus pembunuhan mahasiswa UI tersebut terancam hukuman maksimal pidana mati.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved