Dirut PTB Diperiksa
Berpotensi Rugikan Negara Rp100 M, Dirut PTBA Diperiksa Kejati Sumsel, Ternyata Bekas Anak Buah TSK
Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PTBA persidangan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasus dugaan korupsi perkara akuisisi saham anak perusahaan PTBA Tbk yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar terus dilakukan pengembangan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH berkata bahwa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PTBA Tbk inisial AI guna melengkapi berkas penyidikan untuk dibawa ke persidangan.
"Dirut PTBA aktif ini diperiksa sebagai saksi pada Senin (17/7/2023) kemarin, dia (AI) diperiksa sebagai saksi bukan karena jabatan Dirut PTBA, namun karena jabatannya sebagai Dirut PT Putra Muba Coal Tahun 2013," ungkap Vanny, Rabu (19/7/2023).
Dijelaskan, AI diperiksa sebagai saksi lantaran kapasitasnya sebagai Dirut PT Putra Muba Coal (PMC) Tahun 2013.
Dimana, saat itu PT PMC selaku pemegang sahamnya ialah tersangka TI selaku Dirut PT Satria Bahana Sarana (SBS).
"Yang mana PT PMC ini juga mitra kerja dari PT SBS Tahun 2009 - 2014," jelasnya.
"Untuk saksi AI ini ada sebanyak 14 pertanyaan yang dilayangkan penyidik," tambahnya.
Selain itu, pada Senin kemarin juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi yakni RS selaku Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Untuk saksi RS ini sekitar ada 77 pertanyaan," kata Vanny.
Pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Anung Dri Prasetya (AP) mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, Syaiful Islam (SI) Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk dan Tjahyono Imawan (TI) selaku mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang hingga 29 Juli 2023.
Sejauh ini proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk nantinya kembali memeriksa beberapa saksi termasuk para tersangka untuk menguatkan alat bukti penyidikan untuk selanjutnya dibawa ke persidangan serta guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.
Dijelaskan, upaya penahanan ketiga tersangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
Ke tiga tersangka juga dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 Miliar.
Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.
"Dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS." Ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tersangka-TI-dilakukan-penahanan.jpg)