Tutorial

Rilis Fitur Baru, Elon Musk Sebut Pengguna Bisa Dapat Uang dari Twitter, Apa Syaratnya ?

Meski dapat diikuti pemilik akun Twitter terverifikasi, program pembayaran iklan ini hanya berlaku pada konten tertentu yang tidak melanggar kebijakan

Photo by Brett Jordan/Pexels
FOTO ILUSTRASI -- Warganet yang main Twitter kini bisa dapat bayaran, bagaimana caranya? 

SRIPOKU.COM -- Elon Musk mengumumkan pada Kamis (13/7/2023) bahwa para pengguna Twitter yang memenuhi syarat akan menerima pembayaran atas konten yang mereka buat melalui program bernama Ads Revenue Sharing.

Warganet yang membuat konten di Twitter akan mendapatkan bayaran dari pendapatan iklan yang muncul di kolom komentar unggahan mereka.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membantu orang mencari nafkah secara langsung di Twitter," tulis aplikasi tersebut dalam keterangannya.

Sebagai catatan, pembayaran ini hanya berlaku untuk negara-negara yang mendukung transaksi keuangan menggunakan platform Stripe.

Indonesia termasuk negara yang dapat menggunakan layanan tersebut.

===

Besaran bayaran

Melalui cuitannya pada 10 Juni 2023 lalu, Elon Musk sempat mengatakan Ads Revenue Sharing akan membayar para pembuat konten Twitter sekitar 5 juta dollar AS secara kumulatif di awal perilisan program tersebut.

Meski begitu, besaran pembagian pendapatan iklan Twitter untuk setiap pengguna tidak berdasarkan banyaknya tayangan suatu unggahan.

"Yang penting adalah berapa banyak iklan yang ditampilkan ke pengguna terverifikasi lainnya," ujar dia.

Artinya, pemilik akun Twitter terverifikasi berkesempatan mendapatkan bayaran dari Ads Revenue Sharing berdasarkan jumlah iklan yang muncul di kolom komentar dari unggahannya.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berikut:

===

Aturan dan cara mengikuti program Ads Revenue Sharing

Twitter mengeluarkan syarat dan kebijakan khusus bagi penggunanya yang ingin mendapatkan pemasukan dari program Ads Revenue Sharing.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved