Pj Walikota Palembang
KPU Sumsel Sebut tak Ada Larangan Pj Walikota Maju di Pilkada, tapi Minta Mendagri Lakukan Ini
Hal ini rupanya dibantah oleh Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin SE MSi yang menurutnya, kalau dari sisi KPU itu tidak ada larangan Pj itu.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Banyaknya pendapat yang mengatakan ada aturan yang melarang seseorang yang diangkat sebagai Pj Walikota tidak boleh nyalon di tengah jalan serta merta mengundurkan diri dan ikut menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah.
Hal ini rupanya dibantah oleh Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin SE MSi yang menurutnya, kalau dari sisi KPU itu tidak ada larangan Pj itu.
Tapi di Peraturan Menteri Dalam Negeri, tidak boleh. Dia ditunjuk menjadi Pj itu salah satu tugasnya adalah menyiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Walikota Palembang.
"Jadi dari sisi KPU tidak ada larangannya ketika dia mundur. Siapapun dia kecuali petahana yang akan nyalon, dia harus mundur. Tidak ada larangan Pj berhenti dulu, baru nyalon. Boleh-boleh saja," ungkap Amrah Muslimin kepada Sripoku.com, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Pesaing Ratu Dewa, 2 Anak Buah Herman Deru Siap Ditunjuk Jadi Pj Walikota Palembang
Akan tetapi dari sisi aturan Kementerian Dalam Negeri yang diketahuinya, Pj itu salah satu tugas utamanya adalah dia diangkat untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada.
"Jadi kalau dia disuruh menyiapkan Pemilu dan Pilkada. Sebenarnya secara etika tidak boleh dia nyalon. Maka sebelum itu Kementerian Dalam Negeri memberikan peringatan itu. Pj tidak boleh nyalon," tegas Amrah.
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir ini menjelaskan,sebelum dia mendaftarkan diri Pilwako, dia sudah harus menyampaikan pengunduran diri sama seperti Pileg. Tapi ini kan politis, bisa saja bermunculan Pj yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Nah itu kalau saran saya harusnya dibatasi tidak boleh Pj itu nyalon. Karena berangkat itu tadi, Pj itu diangkat salah satu tugas utamanya adalah dia diangkat untuk menyiapkan, memastikan keberlangsungan Pemilu dan Pilkada wilayah yang dia tunjuk," ujarnya
Makanya berulang kali Amrah mengatakan sebenarnya Pj itu tidak boleh nyalon kepala daerah karena tugas dia itu menyiapkan, bukan untuk jadi kepala daerah.
"Jadi Pj itu menyiapkan pemilihan kepala daerah, bukan disiapkan untuk jadi kepala daerah. Saran Ketua KPU Provinsi Sumsel kepada Kementerian Dalam Negeri, sebelum mengangkat, pastikan Pj Walikota Palembang tidak boleh nyalon," pungkasnya.
Seperti diketahui Gubernur Sumsel telah menyebutkan salah satu nama yakni Sekda Palembang Drs H Ratu Dewa MSi yang diusulkan bakal jadi Pj Walikota Palembang.
Sedangkan dua nama yang dirahasiakan mencuat menjadi pesaing Ratu Dewa untuk menjadi Pj Walikota Palembang itu yakni Kurniawan sisten III Bidang Kesejahteraan Setda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad. (Abdul Hafiz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kurniawan-dan-Ratu-Dewa.jpg)