Tutorial

Cara Memperpanjang SIM saat Berada di Luar Kota, Bisa di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun.

Tayang:

SRIPOKU.COM -- Masa berlaku dari Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Proses perpanjang SIM pun bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi terdekat di bagian Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

Selain itu, proses perpanjang SIM juga bisa dilakukan di semua mobil pelayanan SIM keliling.

Namun, apa jadinya jika pemilik SIM sednag berada di luar kota ?

Apakah perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar domisi atau di luar kota dari pemilik SIM ?

===

Perpanjang SIM di luar kota

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di mana saja.

"Asalkan pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Alfian menjelaskan, perpanjangan SIM di daerah lain dapat dilakukan lantaran sistem pelayanan saat ini sudah menggunakan layanan online.

"Artinya, sistem ini dapat memproses data yang diambil dari Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," terangnya.

Perpanjangan SIM di luar kota atau luar domisili juga berlaku bagi semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, SIM C, maupun SIM D.

Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. (https://www.digitalkorlantas.id/sim/)

===

Syarat perpanjangan SIM di luar kota

Menurut Alfian, syarat perpanjangan SIM secara online hingga saat ini masih sesuai dengan yang tercantum pada laman Digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Untuk syarat perpanjangan masih sama," ungkap Alfian.

Dilansir dari Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan memperpanjang SIM di luar kota secara online, yakni:

* SIM lama

* Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

* Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

* Hasil tes psikologi

* Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto)

* Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.

===

Cara perpanjang SIM di luar kota

Perpanjang SIM di luar kota dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum perpanjang, unduh, dan registrasi dengan cara:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store

2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN keamanan

5. Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan e-mail

6. Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun

7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.

Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda
Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda (Tribunsumsel/M.Ardiansyah)

Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:

1. Siapkan dokumen persyaratan

2. Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id

3. Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id

4. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

5. Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"

6. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

7. Pilih Satpas penerbit

8. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas

9. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan

10. Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman

11. Pilih metode pembayaran

12. SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.

Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi".

Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.

===

Biaya perpanjangan SIM 2023

Biaya perpanjang SIM secara online terdiri dari tarif tes dan perpanjangan.

Berikut rinciannya:

* Biaya tes psikologi: Rp 37.500

* Biaya tes RIKKES jasmani: Mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih

* Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000

* Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000.

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya admin, pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang SIM Bisa di Luar Kota, Simak Syarat dan Caranya!"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved