Berita Palembang
Pengacara Riyadi Berharap Kejari OKU Tangkap DPO dan Selidiki Keterlibatan Pihak Lain
Heriyanto Serumpun SH Penasehat Hukum Riyadi menanggapi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dengan mengajukan Banding.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Heriyanto Serumpun SH Penasehat Hukum Riyadi menanggapi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dengan mengajukan Banding.
Heriyanto menjelaskan karena Penuntut Umum mengajukan Banding, maka PH Riyadi juga mengajukan permohonan Banding pada tanggal 23 Juni 2023 langsung ke Pengadilan Tipikor Palembang dan pada tanggal 26 Juni 2023 PH menyampaikan Memori Banding.
Heriyanto juga ingin aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi diusut tuntas, karena dalam fakta persidangan bahwa telah terjadi kesepakatan jual beli bibit buah antara Rohman (DPO) Direktur CV Mitra Selayu dengan beberapa pihak.
"Kepala Desa yang membeli bibit dengan dana desa dengan harga tinggi tidak sesuai standar harga yang diterbitkan oleh Bupati Kab. OKU Nomor : 900/907/KPTS/XL/II/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019," katanya, Selasa (4/7/2023).
Ditambahkan Serumpun, berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan dan aset desa tanggung jawab Kepala Desa (Pasal 26 ayat (4) huruf i, hal ini telah diakui dipersidangan oleh 16 Kepala Desa Kab. OKU.
"Dengan demikian harus ada tanggung jawab oknum yang membeli bibit kepada CV Mitra Selayu tersebut diproses secara hukum karena ada dugaan akibat terjadinya tindak pidana korupsi tidak terlepas tanggung jawabnya," katanya.
Hal ini berdasarkan Audit dari Inspektorat dengan kerugian sebesar kurang lebih Rp 3, 6 miliar dalam arti kata dihitung total los dan Audit menggunakan UU No 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan belum dapat diterapkan karena pelaksanaannya 3 tahun kemudian.
Ia juga menyoroti, adanya fakta yang disebutkan dalam dakwaan dari Penuntut Umum dan fakta pesidangan bahwa 5 pendamping desa menerima fee atau bonus yang nilainya berbeda-beda mulai dari kades hingga perorangan.
Begitu pula supaya Rohma (DPO) diajukan ke persidangan secara In Absentia dan terhadap peserta yang mengikuti study banding yang biaya dan fasiltas ditanggung oleh Rohman (DPO) Direktur CV. Mitra Selayu, termasuk M yang menerima uang hasil penjualan tanah dari Rohman (DPO) yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi patut juga dipertimbangkan.
Apa yang disampaikan PH untuk penyelamatan keuangan negara.
PH juga membenarkan bahwa minggu lalu sudah menyampaikan secara tertulis laporan/ informasi data tersebut kepada Kajari Oku dan tembusannya Asisten Pengawasan Kejati Sumsel untuk ditindaklanjuti dan akan memantau perkembangannya, mudah-mudahan ditindak lanjuti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Heriyanto-Serumpun-SH-pengacara-R.jpg)