Tutorial

Cara Mengatasi Sertifikat UTBK-SNBT 2023 Tak Bisa Didownload akibat Melanggar Tata Tertib

Budi menegaskan, mereka yang dengan sengaja menyontek atau melanggar tata tertib UTBK 2023 tidak berhak untuk tahu nilainya.

TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI
Suasana tes tertulis dan online Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN) di Polsri serentak seluruh Politeknik Negeri se-Indonesia. 

SRIPOKU.COM -- Sejak Senin (26/6/2023), peserta UTBK-SNBT 2023 sudah bisa mengakses dan mengunduh sertifikatnya.

Semua peserta UTBK-SNBT 2023, baik yang telah dinyatakan lolos maupun tidak, bisa melihat skor mereka.

Namun, sempat beredar informasi di media sosial Twitter bahwa beberapa peserta UTBK-SNBT  2023 tidak bisa mengakses nilai UTBK-nya.

Disebutkan, penyebabnya adalah karena peserta tersebut melanggar tata tertib UTBK.

"Tidak dapat mengunduh sertifikat UTBK-SNBT 2023! NILAI UTBK TIDAK DIBERIKAN, Karena Saudara Melakukan Pelanggaran Tata Tertib Peserta," bunyi keterangan tersebut, Kamis (29/6/2023).

Unggahan itu mendapat komentar ratusan warganet.

===

Penjelasan SNPMB

Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB, Budi Prasetyo Widyobroto mengatakan, pihaknya amat menyayangkan masih ada peserta yang melanggar tata tertib UTBK 2023.

Namun Budi memastikan, peserta yang melanggar tata tertib UTBK 2023 sebelumnya sudah mengetahui hal tersebut.

Pasalnya, peserta yang melanggar tata tertib akan didiskualifikasi oleh panitia.

"Peserta yang didiskualifikasi pasti tahu karena sudah tanda tangan surat pernyataan atau memang dibuat oleh yang bersangkutan agar persyaratan tidak terpenuhi (misal foto sembarangan)," terang Budi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Budi menegaskan, mereka yang dengan sengaja menyontek atau melanggar tata tertib UTBK 2023 tidak berhak untuk tahu nilainya.

Namun, bagi yang tidak dapat melihat nilai UTBK 2023 tapi merasa tidak melakukan pelanggaran, maka peserta bisa mengadu ke helpdesk SNPMB.

"Silakan saja kirim surat nanti akan dijelaskan kecurangan yang dia lakukan."

"Kami masih mempertimbangkan privasi seseorang, sehingga tidak akan umumkan kepada siapapun," imbuh Budi.

Pengaduan bisa dilakukan dengan mendatangi Gedung D Lantai 2, Komplek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Pintu I Senayan, Jakarta 10270.

Atau, bisa juga melalui secara online melalui:

* Sambungan telepon (021) 3104041

* E-mail: snpmb@bppp.kemdikbud.go.id; halo-snpmb@bppp.kemdikbud.go.id

* Call Center: 0804 1 450 450 (Pukul 08.00 - 18.00 WIB)

* Helpdesk: https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

* Media siar resmi SNPMB.

===

Tata tertib UTBK SNBT 2023

Dilansir dari laman Kemendikbud, berikut tata tertib sebelum, saat, dan setelah mengikuti UTBK 2023:

Sebelum melakukan UTBK 2023

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

* Kartu Tanda Peserta Ujian.

* Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, maka peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.

12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.

13. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.

14. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.

15. Peserta memasukkan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta.

16. Melakukan Tutorial Ujian UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah bisa digunakan.

Saat melakukan UTBK-SNBT

1. Membaca dengan seksama petunjuk mengerjakan ujian yang sudah tersedia pada aplikasi ujian.

2. Mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat dan bila sesuai klik tombol mulai ujian.

3. Pada halaman informasi ujian, perhatikan Komponen Ujian dan Waktu Ujian dengan seksama, dan tekan tombol mulai ujian.

4. Mengerjakan soal sesuai dengan lama waktu pengerjaan.

5. Menjawab butir soal dengan cara memilih/meng-klik opsi jawaban menggunakan mouse.

6. Peserta dapat mengubah pilihan jawaban dengan cara memilih/meng-klik pilihan jawaban lain yang dianggap benar. Jawaban peserta otomatis akan terganti dengan pilihan jawaban yang terakhir.

7. Peserta dapat mengidentifikasi kelengkapan jawaban pada daftar soal di sisi kiri layar monitor. Soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan kotak warna Putih dan soal-soal yang sudah dikerjakan ditandai dengan kotak warna Hijau

8. Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperbolehkan:

* Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.

* Bekerjasama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain.

* Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.

* Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian.

* Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain.

* Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian.

* Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

* Menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apapun bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.

9. Apabila Peserta melakukan kecurangan pada Poin 8.a hingga 8.h maka pelanggaran yang bersangkutan akan dicatat di dalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU)

10. Aplikasi UTBK akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir dan peserta wajib klik tombol "OK".

11. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah menekan tombol Mulai Ujian (Memulai Ujian) dan karena satu dan lain hal tidak kembali lagi hingga waktu ujian berakhir, dinyatakan telah selesai menempuh ujian UTBK.

Setelah mengerjakan UTBK-SNBT

1. Peserta UTBK meninggalkan ruangan pada waktu yang bersamaan mengikuti instruksi panitia.

2. Peserta UTBK yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian selesai, tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan.

3. Peserta UTBK dapat meninggalkan tempat setelah diberi instruksi oleh Pengawas UTBK. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ujian masuk akan mengakibatkan peserta dibatalkan ujiannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Informasi Nilai UTBK Tidak Bisa Dibuka karena Peserta Melanggar Tata Tertib, Bagaimana Solusinya?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved