Berita Palembang

Tingkatkan Pelayanan Terhadap Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Gelar CRM ke RS Charitas Palembang

Tingkatkan Pelayanan Terhadap Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Gelar CRM ke RS Charitas Palembang

Editor: Odi Aria
Handout
Tingkatkan Pelayanan Terhadap Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Gelar CRM ke RS Charitas Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Dalam Rangka perkuat sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Palembang lakukan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke RS Charitas Palembang bersama Kakanwil Sumbagsel Dr. Bambang Utama, M.M dan Kepala Kantor Palembang Moch. Faisal, S.H. M.H.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Moch. Faisal mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka membangun sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan para peserta yaitu perusahaan-perusahaan yang ikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal ini RS Charitas Palembang yang dikunjungi, selain peserta program BPJS Ketenagakerjaan RS Charitas juga selaku mitra PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan Palembang," ujar Faisal, Selasa (27/6/2023).


Ia menambahakan, pihaknya menyampaikan berbagai informasi terkait manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan melakukan edukasi terkait manfaat Program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan tata cara mengajukan klaim.

"Selain itu, kami juga menyampaikan peruntukan Aplikasi JMO bagi para peserta, menginformasikan perkembangan manfaat dan mengajak pihak perusahaan untuk ikut serta dalam hal perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan di Kota Palembang," ujar Faisal.


Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.

“Rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah Ujar Faisal.

Pekerja rentan menjadi perhatiannya untuk mendapatkan manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK dengan 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan di perlukan kolaborasi yang baik dari seluruh elemen untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja informal agar terhindar dari risiko sosial ekonomi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved