Sidang Mario Dandy

Kesaksian Jonathan di Sidang Mario Dandy, Sebut David Ozora tak Bisa Mandi dan Pakai Celana Sendiri

Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi anaknya David Ozora tidak bisa mandi dan pakai celana sendiri

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Kompas.TV
Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi anaknya David Ozora tidak bisa mandi dan pakai celana sendiri dampak dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. 

SRIPOKU.COM - Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi anaknya David Ozora tidak bisa mandi dan pakai celana sendiri dampak dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Hal itu diungkapkan Jonathan Latumahina saat menjawab pertanyaan hakim terkait kondisi David Ozora.

Jonathan Latumahina mengungkapkan bahwa bahu putranya mengalami penurunan.

"Bahu sebelah kiri turun, sehingga tidak leluasa," kata Jonathan saat menjadi saksi di sidang Mario Dandy, seperti dilansir dari Kompas.TV, Selasa (13/6/2023).

"Sampai saat ini anak saya (David Ozora) belum bisa mandi dan pakai celana sendiri," lanjut Jonathan.

Selain itu David juga mengalami amnesia.

Baca juga: Sidang Mario Dandy Digelar, Tagar KawalDavid Penuhi Papan Bunga di PN Jakarta Selatan Hari Ini

Sebagai contoh Jonathan mengaku bahwa David Ozora memanggil dia dengan panggilan mas.

"Paling sederhana manggil saya saja mas," kata Jonathan.

Menurut Jonathan David Ozora sudah sekolah dan bagian dari terapi kognitif atas usulan dokter.

"Ia harus sekolah untuk membantu kognitifinya, sehingga bisa bersosialisasi" kata dia.

Sebelumnya Jonathan Latumahina hadiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi pada perkara penganiayaan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Jonathan hadir di dampingi kuasa hukum David yakni Melissa Anggraini.

Dilansir Sripoku.com dari Tribunnews.com, Jonathan mengaku siap seribu persen untuk mengikuti sidang hari ini.

"Siap seribu persen, disimak aja ya,' kata Jonathan.

Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).


Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved