Gaya Hedon Camat Kemuning

Profil Naura Selebgram Palembang yang Bongkar Gaya Hedon Istri Camat Kemuning, Punya Banyak Bisnis

Sosok Naura, Selebgram Palembang yang berani bongkar gaya hedon M Irman Camat Kemuning belakangan jadi sorotan.

Instagram
Profil Naura Selebgram Palembang 

SRIPOKU.COM - Sosok Naura, Selebgram Palembang yang berani bongkar gaya hedon M Irman Camat Kemuning yang belakangan jadi sorotan.

Banyak netizen yang juga penasaran dengan sosok Alnaura Karisma Pramesti karena keberaniannya sentil gaya hedon pejabat pemerintahan.

Dikutip dari akun Instagramnya @alnauraakpp dan @lambeh_naunau, Naura ternyata memiliki banyak bisnis yang sedang dijalani.

Meski kini sedang berada di luar negeri, namun bisnis yang dijalaninya di Palembang masih terus berjalan.

Yuk Cayang sapaan akrabnya ini diketahui sudah menikah dan memiliki dua orang anak, bernama Cila dan Abid.

Lahir pada tahun 1993, Naura sudah banyak makan asam garam kehidupan, teruma di bidang investasi.

Beberapa kali Naura terseret kasus arisan hingga investasi bodong yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib.

Meski begitu, Naura diketahui masih banyak menjalankan bisnis.

Mulai dari makanan, hingga jasa titip barang di luar negeri.

Alnaura memiliki beberapa bisnis makanan yang bernama Pentol dan Seblak Begal yang sudah memiliki banyak cabang di Palembang.

Bisnis pentol begal milik Naura
Bisnis pentol begal milik Naura

Baca juga: Gaya Hedon Disorot, Ternyata Segini Harta Kekayaan M Irman Camat Kemuning Palembang

Selain itu, Naura juga banyak menjual produk kecantikan lewat Shoppe.

Barang-barang tersebut ia dapatkan dari luar dan dalam negeri yang kemudian dijual kembali di akun miliknya.

Mulai dari sampo, produk skincare hingga obat pelangsing.

Bisnis Naunau Boutiqe
Bisnis Naunau Boutiqe

Selain beberapa bisnis di atas, Naura juga aktif menjalankan hari-harinya di luar negeri dengan membuka jastip (re:jasa titip).

Banyak sekali followersnya yang tertarik dengan barang jualan Naura.

Mulai dari pakaian, tas, sepatu, makanan hingga barang-barang viral lainnya.

Selain menjalankan bisnis tersebut, Naura juga kerap melakukan endorsment dan paid promote lewat akun Instagramnya.

Bisnis jasa titip luar negeri Naura
Bisnis jasa titip luar negeri Naura

Kini nama Naura kembali bikin heboh saat kuliti kehidupan hedon Camat Kemuning dan istrinya.

Tindakan Naura ini sontak menuai banyak pro dan kontra.

Naura disebut-sebut melakukan penggiringan opini hingga membuat nama M Irman dan istrinya tercemar.

Meski begitu, tak sedikit netizen yang turut memberikan dukungan kepada istri Dicki Yolanda ini.

Baca juga: Mampu Keliling Dunia, Gaya Hedon Camat Kemuning M Irman Disorot, Rumah Mewah bak Istana

Kasus Terakhir Alnaura

Selebgram Alnaura Karisma Pramesti terancam akan dijemput paksa oleh Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena kembali mangkir untuk ketiga kalinya.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, menuturkan bahwa pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat pemanggilan terhadap Alnaura Karisma Pramesti.

Namun, Alnaura tidak datang untuk memenuhi pemanggilan tersebut.

"Ya, sudah tiga kali kita panggil tapi belum juga datang, dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut yang bersangkutan akan segera dijemput paksa oleh tim jaksa eksekusi," tegas Fandi saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penipuan yang menjerat Alnaura Karima Pramesti.

Putusan pengabulan kasasi Mahkamah Agung tersebut diketahui setelah keluarnya salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung nomor 1121 K/ Pid/ 2022 dengan ketua Majelis Dr H Eddy Army SH MH. 

"Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Alnaura Karima Pramesti terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan pidana penipuan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun," tulis dalam salinan petikan putusan Mahkamah Agung yang keluar pada (9/12/2022).

Artinya, dengan dikabulkan kasasi JPU Kejari Palembang oleh Mahkamah Agung, maka vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Alnaura batal dimata hukum.

Atas putusan mahkamah Agung, kini Alnaura Karima Pramesti berstatus terpidana dan bersatus buronan Kejari Palembang.

Terpisah, salah satu kuasa hukum korban, Septalia Furwani SH MH merespon putusan MA yang mengabulkan kasasi yang dilayangkan JPU Kejari Palembang.

Kata dia, Atas hasil putusan Mahkamah Agung agar JPU Kejari Palembang untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa

"Adanya putusan ini sebagai bentuk kemenangan dari korban, dan berharap JPU untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwah sesuai dengan putusan MA," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved