Tegal Binangun Masuk Banyuasin
BREAKING NEWS : Hasil Rapat di ATR BPN RI Tegal Binangun Masuk Banyuasin
Hasil rapat Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan Pemkot Palembang bersama ATR BPN RI memutuskan, Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin, Jumat (9/6/202
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Hasil rapat Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan Pemkot Palembang bersama ATR BPN RI memutuskan, Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin, Jumat (9/6/2023).
Dalam rapat itu hasilnya tetap memutuskan berdasarkan koordinat yang sudah ditentukan bila Tegal Binangun memang merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.
Terlebih, tata ruang di wilayah Kota Palembang terkait perbatasan dalam rapat tersebut juga belum diselesaikan DPRD Kota Palembang.
"Hasil rapat di ATR BPN RI, wilayah Tegal Binangun memang milik Kabupaten Banyuasin. Ini sudah sesuai dengan Permendagri nomor134/2022," kata Bupati Askolani didampingi Kadis Kominfo SN Salni Fajar.
Dengan hasil rapat tersebut yang menyatakan memang wilayah Tegal Binangun merupakan milik Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: Bahas Nasib Tegal Binangun soal Batas Wilayah, Ketua DPRD Sumsel Anita : Ini Harusnya Direview
Namun, meski hasil rapat tetap menyatakan wilayah Tegal Binangun merupakan milik Kabupaten Banyuasin, Pemkot Palembang akan menempuh jalur hukum.
Pemkot Palembang akan mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung, terkait wilayah Tegal Binangun. Hal itu, tidak dipermasalahkan Bupati Banyuasin terkait jalur hukum yang akan ditempuh Pemkot Palembang.
"Mau bagaimana pun juga, Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. Sesuai ketentuan hukum yang sudah ada, dan hasil rapat dengan ATR BPN RI Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tegal-binangun-masuk-banyuasin.jpg)