Pileg 2024

Minta Parpol Tempatkan Caleg Garang, KPU Sumsel Sebut Mahar Nomor Urut Caleg Pidana

"Kami tetap pengen partai untuk tetap profesional, kita berharap semua partai itu profesional. Kalau di masyarakat kan masih terdengar rumor mahar

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
handout
Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin SE MSi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel meminta agar partai politik menempatkan kader-kader terbaiknya yang garang dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat ke depannya. 

"Kami tetap pengen partai untuk tetap profesional, kita berharap semua partai itu profesional. Kalau di masyarakat kan masih terdengar rumor mahar nomor urut caleg itu," ungkap Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin SE MSi, Senin (5/6/2023). 

Amrah mengaku memang masih bisa partai politik untuk melakukan perubahan dari DCS ke DCT, senadainya tiba-tiba parpol mengubah nomor urut caleg, misal dari nomor bawah ke atas atau sebaliknya. 

Baca juga: Digoyang Isu MA Bakal Kabulkan Gugatan KSP Moeldoko, Demokrat Sumsel Berharap Pertolongan Pemerintah

"Ya masih bisa diubah. Nah kalau soal kaitan perubahan itu dikatakan ada maha, kita susah melihatnya, isu itu kan beredar di seputaran internal partai. Kalau sebenarnya dilarang, itu kan pidana. Itu sama dengan suap," tegas Amrah. 

Amrah mengingatkan partai politik bahwa caleg yang disiapkan sekarang ini bukanlah disiapkan untuk Partai Politik, tetapi untuk kepentingan masyarakat. 

"Termasuk kita ini menunggu partai-partai politik itu menempatkan kader-kader terbaiknya sehingga ketika dia jadi bisa mewakili aspirasi kita," ujarnya. 

Menurut mantan komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir ini, masyarakat sudah tidak ingin lagi, ketika dia jadi DPR itu misalnya jalan saja memakai SPPD, sementara keluhan masyarakat banyak yang ada di lapangan tidak bisa dia perjuangkan. 

"Kita itu ingin bagaimana nanti melihat ke depan DPR itu garang. Garang dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dengan menggunakan tiga fungsinya legislasi, pengawasan dan anggaran," kata Amrah. 

Amrah menjelaskan penentuan nomor urut itu kan harusnya ditetapkan oleh partai berdasarkan kriteria. Beberapa partai menyebutkan kriterianya itu antara lain prestasi, etika, pengalaman sebagai kader partai. 

Itu yang menjadi dasar penilaian penempatan kader-kader di nomor urut. Kalau di luar itu kan terjadi penyimpangan misalnya menempatkan anak Ketua partai di nomor urut satu, padahal jelas-jelas dia tidak berkualitas. Atau menempatkan keluarganya. Itu salah, menyimpang dari kriteria itu. 

"Kalau sudah menyimpang dari kriteria itu, maka dikhawatirkan ketika dia terpilih, akan mengganggu hasil kualitas Pileg itu sendiri," ujarnya. 

Sebagai informasi terang Amrah, untuk Daftar Caleg Sementara (DCS) akan diumumkan pada 19 Agustus 2023. Sedangkan Daftar Caleg Tetap (DCT) diumumkan pada 4 November 2023. Serentak DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. (Abdul Hafiz) 
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved