Berita OKI
Ratusan Kendaraan Bermotor di Kayuagung Terekam Tilang ETLE, Ini Kelakukan Pengendara di OKI
Sejak diberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) setiap harinya ratusan kendaraan bermotor di Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sejak diberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) setiap harinya ratusan kendaraan bermotor di Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) yang terekam tak mematuhi ketertiban berlalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres OKI AKP Sadeli jika dalam sehari, pengiriman surat konfirmasi antara 150 – 200 orang kepada pelanggar lalulintas.
"Mayoritas pelanggaran yang kerap dilakukan yaitu menerobos lampu merah, tidak memakai helem, menerobos lampu merah dan melawan arus lalulintas," ujar AKP Sadeli sewaktu dikonfirmasi Sripoku.com pada Rabu (31/52/2023) siang.
Masih kata AKP Sadeli, untuk sistem penilangan yaitu surat tilangnya akan dikirimkan langsung kerumah pelanggar lalulintas sesuai alamat surat kendaraan masing-masing.
"Data kendaraan dan hasil capture (poto) kamera akan dimasukkan kedalam amplop. Maka masyarakat yang mendapatkan surat tersebut, kami harap untuk melakukan konfirmasi agar memastikan ini melanggar atau tidak," kata AKP Sadeli.
"Kalau memang terbukti maka akan dilakukan penilangan secara elektronik dan kalau tidak terbukti setelah melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan akan lepas dari penindakan secara ETLE," ungkapnya.
Bila memang ada masyarakat kabupaten OKI yang mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran.
Diharapkan untuk segera mendatangi kantor front office (gedung satpas satlantas polres OKI), melalui website yang tertulis ataupun lewat kode barcode untuk melakukan konfirmasi.
"Jika melewati hari kesepuluh atau melewati batas tanggal yang tertera di surat konfirmasi itu, maka akan diblokir surat kendaraannya secara sistem dan apabila ingin membuka blokiran nya maka harus menyelesaikan mekanismenya," imbuhnya.
Dijelaskan terdapat dua titik penempatan kamera Etle yaitu di simpang empat lampu merah Polsek Kayuagung atau di Jalan Muchtar Saleh dan Jalan Letnan Yusuf Singadekane tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Kayuagung.
"Satu kamera bersifat e-police yang berada di persimpangan dan satu lagi kamera check poin yang berada di lampu merah yang telah kami difungsikan," sebutnya.
Menurut Sadeli terdapat 11 pelanggaran yang akan di capture diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, menggunakan marka jalan.
Selain itu menerobos lampu merah, melawan arus lalulintas, berboncengan tiga orang dan lainnya.
Selain itu, bagi pelanggar yang tidak tercapture oleh 2 titik kamera ETLE di kota Kayuagung ini. Maka kita melakukan penilangan penindakan terhadap pelanggar lalulintas ditempat.
"Jadi masyarakat kita tindak ditempat dengan tilang, lalu kami berpesan kepada seluruh masyarakat OKI untuk selalu taat dan tertib mantaati aturan berlalulintas untuk keselamatan kita dijalan," pesannya kepada seluruh pengguna jalan raya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kasat-Lantas-Polres-OKI-AKP-Sadeli-sewaktu-dikonfirmasi-Sripokucom.jpg)