Aturan dan Tata Tertib di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang
Berikut adalah tata tertib di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang harus dipatuhi bagi setiap orang yang akan menghadiri persidangan
Penulis: Oki Pramadani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Berikut adalah tata tertib di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang harus dipatuhi bagi setiap orang yang akan menghadiri proses persidangan.
Ruang sidang merupakan tempat untuk untuk memutuskan sebuah tindak pidana seorang.
Dalam sidang itu pula nantinya akan ditentukan pelaku kejahatan akan divonis hakim beberapa lama atas perbuatan yang dilakukan.
Dalam proses sidang itu terdakwa akan dihadirkan di hadapan hakim.
Untuk keluarga terdakwa juga diperbolehkan untuk menghadiri proses persidangan tersebut.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi di dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Berikut daftar apa saja harus dipatuhi di dalam ruangan persidangan:
1. Dilarang memfoto tanpa seizin majelis hakim
2. Dilarang membawa senjata api
3. Dilarang membawa makanan dan minuman
4. Dilarang membawa bahan peledak
5. Dilarang berbicara
6. Dilarang merokok
7. Dilarang memakai sandal, baju kaos dan celana pendek
8. Dilarang menyalakan handphone
Itulah beberapa aturan di ruang sidang yang wajib dipatuhi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Berikut-Syarat-Mendapatkan-Bantuan-Hukum-Gratis-di-Pengadilan-Negeri-Palembang.jpg)