Hukum Mengonsumsi Narkoba dalam Islam, Lengkap Dalil & Kesepakatan para Ulama, Membuat Hilang Akal

Peredaran narkoba di Indonesia semakin luas dengan banyak faktor yang mempermudah transaksi narkoba terutama teknologi. Ini hukum mengonsumsi narkoba.

Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Freepik.com
Berikut ini hukum mengonsumsi narkoba dalam Islam lengkap dalil dan kesepakatan para ulama. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini hukum mengonsumsi narkoba dalam pandangan Islam.

Peredaran narkoba di Indonesia cukup memprihatinkan hingga mencapai level darurat narkoba.

Menurut data BNN tahun 2017, ada 4 juta (2,18 persen) penduduk Indonesia berusia 10-58 tahun menjadi penyalahguna narkotika.

Jumlah pengguna narkoba yang begitu besar, menjadikan Indonesia sebagai “surga” bagi pengedar narkotika.

Lantas, bagaimanakah hukum mengonsumsi narkoba dalam pandangan Islam?

Baca juga: Hati-hati, Ini Gejala dan Ciri-ciri Seseorang Sudah Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Dilansir dari kuningankab.bnn.go.id, dalam pandangan Islam, narkotika, obat-obatan terlarang, heroin, ganja dan yang lainnya dengan istilah mukhaddirat.

Para ulama bersepakat bahwa hukum mengkonsumsi benda-benda tersebut adalah haram, cakupannya sama seperti pada definisi hukum khamar.

Kesepakatan mengacu pada dalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, ” Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar.

Adapun dalil yang menunjukkan keharaman khamr adalah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (QS.Al-Maidah:90).

Islam pun melarang umatnya mengkonsumsi narkoba, menurut Ibnu Taimiya Rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (majmu’ alfatawa,34:214).

Kemudian didukung oleh Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved