Tutorial

Bisa Dilakukan secara Online, Ini Cara Ganti Kartu SIM XL jika Rusak atau Hilang

Pergantian kartu XL adalah layanan dari XL bagi Anda yang kartu SIM XL-nya rusak atau hilang.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Cara Mengganti Kartu XL yang Hilang atau Rusak, Bisa lewat Online. 

SRIPOKU.COM -- Sebagai salah satu provider yang beroperasi di Indonesia, XL memberikan beberapa kemudahan dalam pelayanan kepada pelanggannya.

Bahkan, XL juga memberikan bantuan bagi pelanggannya yang mengalami masalah pada kartu SIM XL yang dimiliki, baik itu jika hilang atau rusak.

Penanganan kartu SIM yang hilang atau rusak memang harus segera dilakukan guna mengamankan data-data penting yang dimiliki.

Dilansir dari laman resminya, Anda bisa mengaktifkan kembali kartu XL yang sudah Hilang atau Rusak, dengan dua cara berikut:

1. Datang langsung ke XL Center

Cara pertama adalah dengan cara datang langsung ke XL Center dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

*Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

*Kartu Keluarga (KK)

*Simcard lama yang ingin diganti (jika rusak).

Selanjutnya Anda tinggal mendatangi XL Center dan sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda.

Ikuti instruksi dari petugas untuk menyelesaikan proses pengurusan penggantian kartu XL yang hilang atau rusak.

Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

*Untuk penggantian kartu yang hilang tidak dapat diwakilkan, Anda wajib datang langsung ke XL Center

*Bila terpaksa diwakilkan, perlu membawa Surat Kuasa (Materai 10rb), ditambah ID Asli kedua belah pihak

*Kartu Keluarga boleh Asli maupun berupa foto digital

*Bersedia difoto dengan memegang ID Asli untuk kebutuhan validasi

*Anda akan dikenai biaya Admin sebesar Rp. 10.000.

2. Melalui layanan XLC Online

Bagi Anda yang tidak sempat datang langsung ke XL Center, bisa melakukan pengajuan penggantian kartu melalui XLC Online.

Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan:

*File e-KTP dan Kartu Keluarga

*File foto Simcard yang tertera 16-digit angka (jika kartu rusak)

*Siapkan foto Selfie dengan e-KTP

*Siapkan foto Tanda Tangan diatas kertas putih

*Lampirkan nomor HP lain yang dapat dihubungi melalui WhatsApp untuk proses Validasi.

Kemudian akses laman XLC Online di https://prioritas.xl.co.id/apply/layanan-xl-center, pilih layanan “Ganti Kartu”.

Masukkan nomor ponsel Anda, kemudian klik “Check”.

Ikuti proses pengajuan ganti kartu hingga selesai.

Nantinya, kartu baru bisa Anda ambil langsung ke XL Center terdekat atau bisa dikirim langsung ke alamat, dengan biaya pengiriman ditanggung Anda.

Pengajuan ganti kartu secara online ini gratis, atau tidak dikenai biaya admin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengganti Kartu XL yang Hilang atau Rusak, Bisa lewat Online"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved