Berita Crime

Diduga Dendam Lama, Mad Dandi Dikeroyok Hingga Bagian Kepala Dapat Perawatan

Diduga dendam lama, membuat Mad Dandi (26) menjadi korban pengeroyokan. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Korban Mad Dandi (26) korban pengeroyokan sedang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan perban dibagian kepala, Sabtu (20/5/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Diduga dendam lama, membuat Mad Dandi (26) menjadi korban pengeroyokan. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala.

Tidak terima dengan apa yang dialaminya warga Jalan Talang Kemang Kecamatan IB I Palembang, sehingga korban melaporkan peristiwa diduga pengeroyokan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan perban di bagian kepala, Sabtu (20/5/2023).

Di hadapan petugas Mad Dandi menuturkan, peristiwa pengeroyokan yang dialaminya terjadi pada, Sabtu (20/5/2023) pukul 01.30.

Saat dirinya berada di Jalan TIP Sirebit tepatnya di belakang PS Mall Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, saat korban bertemu dengan pelaku, tidak ada masalah pelaku langsung memukuli korban.

Lalu, tak hanya pelaku, teman terlapor pun langsung memegangi korban, agar dirinya tidak bisa bergerak, hingga korban pun sudah tak berdaya dipukuli dan terjatuh.

"Saya dipegangi. Dipukul menggunakan botol, bagian kepala depan pecah dan luka robek," ungkapnya kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, ia tidak bisa melakukan perlawanan hingga dirinya ditinggal di TKP (tempat kejadian perkara).

"Saya terpaksa dibawa ke rumah sakit, oleh warga yang melihat saya terkapar. Usai mendapatkan perawatan saya melapor ke sini dan berharap atas laporan saya pelaku ditangkap," katanya. 

Sementara, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang pengeroyokan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Dan anggota Piket SPKT, Piket Reskrim, dan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang sudah mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, guna penyelidikan lebih lanjut. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved