Tutorial

Tutorial Download Aplikasi M-Paspor, Bisa Digunakan Mengajukan Paspor secara Online

M-Paspor juga merupakan bentuk baru dari aplikasi sebelumnya yakni APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online).

Kemenkumham.go.id
Ilustrasi cara download aplikasi M-Paspor. 

SRIPOKU.COM -- M-Paspor adalah aplikasi layanan pengajuan Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan Paspor baru dan penggantian Paspor secara online.

Layanan ini akan memudahkan Anda dalam pengurusan Paspor, karena dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan Paspor tanpa harus ke Imigrasi.

Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

M-Paspor juga merupakan bentuk baru dari aplikasi sebelumnya yakni APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online), dengan menghadirkan sejumlah pembaruan.

Ilustrasi cara download aplikasi M-Paspor.
Ilustrasi cara download aplikasi M-Paspor. (Imigrasi.go.id)

===

Cara download aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di perangkat iOS melalui App Store, maupun Android melalui Play Store.

Dikutip dari laman Kemenkumham, berikut cara download dan registrasi aplikasi M-Paspor untuk pengajuan paspor secara online:

  • Buka Play Store/App Store di perangkat Anda
  • Pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
  • Buka aplikasi “M-Paspor” yang telah didownload
  • Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”
  • Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
  • Buat kata sandi aplikasi
  • Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan
  • Klik “Daftar”
  • Setelah selesai, Anda sudah bisa mengajukan permohonan Paspor secara online.

===

Fitur unggulan M-Paspor

Dilansir dari laman resminya, berikut adalah beberapa fitur unggulan dari aplikasi M-Paspor:

  • M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK Pemohon Paspor
  • M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
  • Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal
  • Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
  • Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Download M-Paspor untuk Mengajukan Permohonan Paspor Online"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved