Berita Palembang
Minta Tilang Manual Dihidupkan Kembali, Herman Deru Terbitkan SK Gubernur Sumsel
Herman Deru menilai tilang manual perlu dilakukan. Sebab, apabila hanya menyemprit pengendara tidak akan memberikan efek jera.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Herman Deru telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Kendaraan.
Hal tersebut sehubungan dengan meningkatnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang.
"Iya saya mintak sampaikan ke Polri, tilang konfensional atau manual di hidupkan lagi. Karena orang nggak akan takut kalau nggak di tilang," kata Deru saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumsel, Rabu (10/5/2023)
Herman Deru menilai tilang manual perlu dilakukan. Sebab, apabila hanya menyemprit pengendara tidak akan memberikan efek jera.
"Orang nggak ditilang gimana hasilnya. Orang nggak akan takut kalau nggak di tilang," katanya.
Dalam SK tersebut Gubernur Herman Deru meminta aparat terkait segera melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.
Kepada Pemerintah Kota Palembang, Ia juga meminta untuk segera melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di Kota Palembang secara terpadu bersama instansi teknis terkait lainnya.
Kemudian untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan Lebih Dimensi Over Loading (ODOL).
"Apabila perusahaan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Maka untuk dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Imbauan Satlantas Polrestabes Palembang
Satlantas Polrestabes Palembang menekankan kepada seluruh pemilik kendaraan di Palembang untuk melengkapi surat kendaraan, saat akan berpergian ke luar saat menggunakan kendaraan.
Ketika dikonfirmasi Sripoku com Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, himbauan itu tidak lain karena pihaknya telah kembali menerapkan tilang manual di wilayah Palembang.
“Ya kita kembali menerapkan dan melakukan tilang secara manual yang berlaku di wilayah kita, untuk itu bagi kendaraan roda dua maupun empat harus bekendara dengan surat kelengkapan kendaraan yang lengkap,” tegas Rendy, Senin (20/3).
Lanjut Rendy, kembali tilang manual tidak terlepas dari data yang diperoleh melalui ETLE yang jumlah pelanggaran lalu lintas sangat tinggi.
“Melihat tingginya pelanggaran yang terekam oleh ETLE di Palembang, mendasari kita kembali menerapkan tilang manual,” ungkapnya.
Rendy juga mengatakan, selama penerapan tilang elektronik, berbagai cara dilakukan oleh masyarakat agar bisa lolos dari identifikasi kendaraan tersebut saat di foto tersebut.
“Kita mendapati untuk menghindari ETLE, masyarakat tidak memasang plat kendaraan hingga menutupnya, bahkan menggunakan plat kendaraan palsu. Oleh karena itu untuk menekan angka pelanggaran tilang manual pun kembali,” bebernya.
Tilang manual sendiri, sambung Rendy, berlaku pada lokasi-lokasi yang dianggap banyak terjadi pelanggaran lalu lintas tersebut pihaknya akan menempatkan personil tersendiri.
"Kami bertujuan, untuk memberikan efek langsung ke pelanggar," katanya.
Berbeda dengan ETLE, tilang manual, ditambahkannya, akan dilakukan langsung oleh anggota dilapangan bila ditemukan pengendara tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap maupun lainnya.
Tujuh Kabupaten/Kota Rawan Karhutla, Polda Sumsel Pastikan Kesiapan Personel |
![]() |
---|
Komisi V DPRD Sumsel Dorong Pemerintah Ambil Langkah Strategis Soal Transportasi Mahasiswa Unsri |
![]() |
---|
Nasib Tol Palembang-Betung yang Terganjal 5 KM Pembebasan Lahan |
![]() |
---|
Daftar Perwira Kodam II/Sriwijaya yang Dirotasi, Brigjen TNI Haryantana Jabat Korem 043/Gatam |
![]() |
---|
PENAMPAKAN Uang Rp 506 Miliar Sitaan Kejati Sumsel, Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.