Vonis Teddy Minahasa
Profil Teddy Minahasa, Jendral Bintang Dua Lolos dari Vonis Mati Usai Terlibat Peredaran Narkoba
Berikut profil Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumatra Bara yang lolos dari vonis hukuman mati.
SRIPOKU.COM- Berikut profil Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumatra Bara yang lolos dari vonis hukuman mati.
Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) hari ini, menetapkan Teddy Minahasa penjara seumur hidup.
Lantas siapakah sebenarnya Teddy Minahasa? simak profilnya secara lengakap di artikel ini.
Profil Irjen Pol Teddy Minahasa
Mengutip TribunnewsWiki.com, Irjen Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971.
Irjen Teddy Minahasa memiliki istri bernama Merthy Kushandayani Teddy.
Karier kepolisian Teddy Minahasa Putra dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.
Karier Teddy Minahasa Putra termasuk cemerlang, bahkan ia sudah pernah beberapa kali menjabat posisi penting, baik karier di Polri hingga pemerintahan.
Pada 2014, Teddy pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Tiga tahun kemudian, pada 2017, ia juga pernah menjadi staf ahli Wakil Presiden RI.
Teddy juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten pada Agustus 2018.
Dia juga pernah menjabat Wakapolda Lampung (2018).
Setahun kemudian ia dipercaya menjadi Sahlijemen Kapolri (2019).
Pada Agustus 2021, jenderal bintang 2 ini kemudian diangkat menjadi Kapolda Sumatra Barat.
Berikut riwayat jabatan yang pernah diemban Irjen Teddy Minahasa:
- Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008);
- Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya;
- Kapolres Malang Kota (2011);
- Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013);
- Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013);
- Ajudan Wapres RI (2014);
- Staf Ahli Wakil Presiden RI (2017);
- Karopaminal Divpropam Polri (2017);
- Kapolda Banten (2018);
- Wakapolda Lampung (2018);
- Sahlijemen Kapolri (2019);
- Kapolda Sumatra Barat (2021).
Divonis Penjara Seumur Hidup
Seperti diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) hari ini.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim, dikutip dari Kompas TV.
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU, hukuman mati dinilai pantas diterima Teddy Minahasa karena dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Apalagi Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Sumbar.
Ditangkap karena Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kasus narkoba saat ia baru saja dimutasi menjadi Kapolda Jawa Barat.
Kabar penangkapan Teddy ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni.
"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni, Jumat (14/10/2022).
Sahroni meminta ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menindak tegas para pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sahroni meminta agar Listyo memecat dan memidanakan anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Pak Kapolri saya minta ketegasan anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba."
"Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan anda memimpin institusi besar," ujar Sahrono
Dituntut JPU Hukuman Mati, Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Terbukti jadi Pelantara hingga Menjual Dijual Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sidang Vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakim Sebut Eks Kapolda Sumbar MInta Linda Jual 5 Kg Sabu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.