Berita Selebriti

Senang Tak Jadi Ditahan, Lina Mukherjee Ungkap Alasan Ucap Bismillah saat Makan Babi, Singgung Viral

Kalimat 'bismillah', diucapkan Lina Mukheerje dengan refleks, tanpa ada niat untuk memviralkan dirinya sendiri.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
capture/YouTube
Selebgram Lina Mukherjee murka dicap mangkir dan tidak kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. 

SRIPOKU.COM - Kasus Lina Mukherjee makan babi dengan mengucap Bismillah akhirnya berakhir.

Setelah diperiksa selama 12 jam, Lina Mukherjee tak jadi ditahan.

Lina Mukherjee pun mengungkap alasannya mengucap Bismillah saat makan babi.

Diketahui lantaran ulahnya itu Lina Mukherjee ditahan atas kasus penistaan agama.

Lina Mukherjee pun menjadi tersangka dan sempat diperiksa di Polda Sumatera Selatan.

Namun setelah menjalani pemeriksaan, Lina Mukherjee diizinkan pulang.

Lina Mukherjee pun membagikan kabarnya yang kini telah kembali ke rumahnya.

Dengan raut sumringah, Lina Mukherjee mengaku telah kembali ke Jakarta pada Jumat (5/5/2023).

Dengan wajah pucat lantaran sakit maag akut yang kambuh saat belasan jam menjalani pemeriksaan penyidik, Tiktokers Lina Mukherjee sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia
Dengan wajah pucat lantaran sakit maag akut yang kambuh saat belasan jam menjalani pemeriksaan penyidik, Tiktokers Lina Mukherjee sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia (SRIPOKU.COM / Oki Pramadani)

Baca juga: Video: Lina Mukherjee Pucat di Penjara, Tak Jadi Ditahan Sakit Maag Kambuh dan Akun TikToknya Disita

"Alhamdulillah sujud syukur balik rumah.

Alhamdulillah Cimot dan Jacky (asisten)," tulis Lina Mukherjee di Instagramnya.

Lina pun lantas menceritakan kronologinya saat diperiksa pihak berwajib.

Dilansir dari Grid.id, Lina mengaku sempat ditanya tentang motif membuat konten video yang akhirnya viral di sosial media.

Dalam video tersebut, Lina terlihat memakan babi crispy dengan mengucapkan lafaz Allah atau bismillah.

"Jadi intinya dia cuma pengen tau apa tujuan terlapor.

Tujuannya itu mau ngapain? Cari viral atau apa? Sengaja atau tidak," kata Lina.

Lina mengaku bahwa ia memang tidak sengaja menyebutkan lafaz Allah pada saat itu.

Kalimat 'bismillah', diucapkan Lina Mukheerje dengan refleks, tanpa ada niat untuk memviralkan dirinya sendiri.

"Maksudnya kan ada orang membuat sesuatu supaya viral.

Kalau saya tuh niatannya nggak sengaja, refleks gitu," terang Lina.

Lina Mukherjee mengaku sujud syukur pasca batal di tahan di Polda Sumsel karena konten makan babi mengucap bismillah masuk kasus penistaan agama.
Lina Mukherjee mengaku sujud syukur pasca batal di tahan di Polda Sumsel karena konten makan babi mengucap bismillah masuk kasus penistaan agama. (capture/Instagram)

Baca juga: Wajah Pucat, Lina Mukherjee Sempat Dibawa ke Rumah Sakit, Tiktokers Akui Salah dan Minta Maaf

Diketahui Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun.

"Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK.

Lina Mukherjee ditetapkan tersangka terkait konten tiktoknya yang memakan babi seraya mengucap basmallah.

Lina Mukherjee pun memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023).

Lebih dari 12 jam Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan penyidik.

Saat hendak masuk ke ruang penyidik Lina Mukherjee sempat menyapa awak media dan mengatakan bahwa nanti ia akan memberikan keterangan.

Ia sempat dilakukan penahanan beberapa jam oleh penyidik, namun karena tersangka mengalami sakit maag kronis dan sempat dilarikan ke rumah sakit, ia akhirnya tidak ditahan.

Namun meskipun tidak ditahan Lina Mukherjee masih berstatus tersangka. Akun tiktok Lina Mukherjee akhirnya disita polisi.

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved