Putusan Banding PTUN Soal Sengketa Pemilihan Wabup Muara Enim Ini Kata Pengamat Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara DR Febrian SH MS menyatakan putusan banding PTUN Palembang menolak pelaksanaan proses pemilihan Wabup Muaraenim

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
Handout
Pakar Hukum Tata Negara DR Febrian SH MS menyatakan putusan banding PTUN Palembang menolak pelaksanaan proses pemilihan Wabup Muaraenim 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pakar Hukum Tata Negara DR Febrian SH MS menyatakan putusan banding PTUN Palembang yang telah mengabulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 bisa saja dieksekusi. 

"Kalau tentang waktu masih ada keputusan PTUN ini bisa dieksekusi. Tapi kalau seandainya dia selesai dengan secara alamiah, artinya sudah tidak ada lagi waktu untuk mengeksekusi, ya itulah akhir dari tafsir terhadap tindakan pemerintahan," ungkap DR Febrian SH MS, Kamis (4/5/2023). 

Febrian menyebut itu kan tafsir terhadap tindakan pemerintahan, yang pertama itu didasarkan fakta dan tafsir oleh PTUN.

Di tingkat pertama PTUN, hasilnya adalah meloloskan Kaffa menjadi Wakil Bupati Muaraenim.

"Selanjutnya dalam PTUN ternyata kemudian dia dibatalkan oleh PTUN, tapi kan itu apakah sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrach) atau belum? Jawabannya kan belum akan ada upaya hukum lagi seterusnya," kata Febrian yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Unsri. 

Febrian yang juga kerap tampil sebagai pengamat politik juga melihat jawaban tergugat pertama yang mengatakan kami belum terima copy putusan. Ada teknis acara lah. 

"Yang jelas kita tunggulah kemana arah dari sengketa PTUN ini," kata Febrian. 

Kalau soal keabsahan, menurut pengamat lulusan Universitas Airlangga (Unair), sepanjang dia melaksanakan sesuai dengan ketetapan dia dalam PTUN, dia tetap sah. 

"Jadi yang dilakukan oleh Wakil Bupati itu sah menurut hukum Tata Usaha Negara, hukum administrasi. Tidak ada lalu dikatakan dia melakukan tindakan dalam kurun waktu dia belum diputus oleh PT TUN itu tidak sah. Tidak ada nalar hukum seperti itu," terangnya. 

Febrian melihat proses sengketa Pemilihan Wabup Muaraenim ini akan memakan waktu yang panjang, sementara sisa waktu masa jabatan Wabup tinggal beberapa lama lagi. 

"Pasti dia dari DPRD dan termohon akan ada upaya hukum sampai di kasasi terhadap putusan banding PT TUN tadi. Itu kan lama," pungkasnya.

Setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait surat keputusan DPRD Muara Enim mengenai penetapan wakil bupati setempat, akhirnya dalam putusan banding PTUN Palembang telah mengabulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Dalam Putusan Banding yang dikeluarkan Kamis (4/5/2023) dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG dengan bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Dan keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000. 

Putusan tersebut dalam rapat musyawarah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari Selasa (2/5/2023) oleh A Syaifullah SH dengan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pelembang sebagai Hakim Ketua Majelis Irhamto SH dan Hujja Tulhaq SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Hardiansyah SH mengapresiasi putusan tersebut.

Adanya Putusan banding tersebut, ini membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.

Sebagai konsekuensinya terhadap putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru menerima putusan secara elektronik dan belum menerima putusan dalam bentuk fisik. "Itu (Putusan,red) belum final. Kita akan melakukan upaya hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait surat keputusan DPRD Muara Enim mengenai penetapan Wakil Bupati setempat.

Adapun surat keputusan DPRD nomor 10 tahun 2022 itu sendiri dikeluarkan pada 6 September 2022, di mana isinya tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Adapun bertindak sebagai penggugat yakni DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan (GASS), DPD LSM Berantas, dan DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP).

Sengketa ini bermula saat pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD setempat pada 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah. Penetapan itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Kemudian, akhir Desember 2022, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian saudara PJ Bupati dengan hormat, dan SK pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah selaku Wakil Bupati Muara Enim dan selanjutnya menjadi Plt Bupati.

Pada tanggal 25 Januari 2023, Gubernur Sumsel, Herman Deru, melantik Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim dan menyerahkan SK Plt Bupati Muara Enim. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved