Masyarakat Tolak Tembakau Disamakan dengan Narkoba

Rencana pemerintah menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif

Editor: Yandi Triansyah
https://style.tribunnews.com/
Ladang Tembakau. (Tribun Jogja/Angga Purnama) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mendapat penolakan dari masyarakat.

Pengguna media sosial Twitter, menduga adanya campur tangan dari pihak asing yang mengintervensi perumusan undang-undang yang disusun dengan metode omnibus law ini. Dampaknya dinilai bisa destruktif dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Saat ini, upaya untuk menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif pun memasuki spektrum dan perkembangan baru yang diakomodasi lewat Omnibus Law Kesehatan.

Jika sampai diloloskan, aturan ini dikhawatirkan akan menimbulkan beragam dampak bagi industri tembakau nasional.

Salah satu dampak yang paling disorot oleh netizen Indonesia, antara lain potensi kriminalisasi terhadap para petani tembakau di Indonesia.

Pasalnya, jika tembakau memiliki posisi yang sama dengan narkotika dan psikotropika, maka dalam perkembangan ke depan, petani yang melakukan penanaman atau budidaya tanaman tembakau berpotensi menghadapi ganjaran hukum pidana.

Potensi buruk lainnya adalah semakin terbatasnya pemanfaatan tanaman tembakau nasional yang pastinya akan sangat berdampak kepada kondisi kesejahteraan para petani tembakau Indonesia.

“Pemerintah ayo dong perhatikan, jangan sampe nih kebijakan kesehatan malah bikin masyarakat makin susah hidupnya gara-gara kebijakan seperti itu,” cuit akun @netqal.

Untuk itu mereka berharap agar pemerintah bisa mengambil sikap dan langkah yang lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dengan matang segala dampak yang mungkin timbul dan berpotensi merugikan para petani serta Indonesia secara lebih luas jika wacana penyamaan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam undang-undang ini diluluskan.


Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai rencana penyetaraan atau penyejajaran tembakau dengan narkoba hanya akan berujung mematikan industri hasil tembakau di Indonesia.

Seperti diketahui, tembakau merupakan produk legal sementara narkoba jelas-jelas merupakan produk ilegal. Adanya penyetaraan ini berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau, seperti pada produk narkoba.

“Orang akan dilarang dan ditangkap polisi. Pemerintah harus bijak dalam membuat aturan,” ujarnya.

Padahal, menurut Hikmahanto, selama ini industri tembakau Indonesia telah memberikan kontribusi besar kepada negara. Salah satunya dalam bentuk serapan tenaga kerja. Jika kebijakan itu diloloskan maka akan semakin banyak pengangguran.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved