Berita OKU Selatan
Kejari OKU Selatan Periksa Kades Tanjung Beringin, Diduga Selewengkan Dana Desa
Tim Kejari OKU Selatan periksa Kades Tanjung Beringin Kecamatan Buay Pemaca, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2020,2021 dan 2022
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Tim Kejari OKU Selatan yg dipimpin Kasi Intel berserta jajarannya turun langsung ke Desa Tanjung Beringin Kecamatan Buay Pemaca, terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2020,2021 dan 2022, Rabu (3/5/2023).
Kedatangan tim dari Kejaksaan yang di Pimpin Kasi Intel Aci Jaya Saputra SH langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kades Tanjung Beringin Budi Cendikiawan serta jajaran perangkat Desa yakni Kaur Pembangunan, Kaur Kesra dan Bendahara Desa.
Kepala Desa dan perangkat memintai keterangan perihal dugaan penyimpangan dana desa dalam pembangunan fisik jalan, lampu penerangan, posyandu, uang intensive guru PAUD dan sejumlah item kepada aparatur desa Tanjung Beringin.
Setelah berlangsung lebih kurang 90 menit sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB kejaksaan melakukan meminta keterangan hingga Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pembelanjaan di Desa tersebut.
Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH., M.H melalui Kasi Intel Aci Jaya Saputra SH dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sengaja turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2020, 2021, 2022.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan ke desa Tanjung beringin terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggara 2020, 2021, 2022 dan 2023," Kata Kasi Intel Aci Jaya Saputra di Balai Desa Tanjung Beringin, Rabu (3/4).
Hanya saja Menurut Aci, sementara ini baru melakukan pemeriksaan berkas untuk tahun 2020. menurut Aci tidak ditemukan adanya penyelewengan karena ditahun 2020 tersebut dialihkan kegiatan penanganan Covod-19.
"Untuk tahun 2020, semua berkas kami periksa, untuk saat ini tidak ditemukan kejanggalan, ada beberapa item kegiatan yang memang tercatat dalam APBDes namu tidak terealisasi karena dialihkan kegunaan nya untuk penanganan covid 19, "ungkap Kasi Intel Aci Jaya Saputra SH, kepada media, Rabu(3/4).
Sedangkan untuk pemeriksaan tahun 2021, 2022 pihaknya masih melakukan pendalaman perihal volume bangunan fisik yang memang membutuhkan saksi ahli .
"Untuk tahun 2021 dan 2022 masih proses pendalaman, termasuk mencari alat bukti baru,"katanya.
Kejaksaan Negeri OKU Selatan juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan perkara dugaan penyelewengan. Hanya saja berbagai bentuk laporan bersabar.
"Segala bentuk laporan masyarakat, akan kami tindaklanjuti semua, namun semua itu harus bersabar mengingat banyak laporan yang kami terima" tegasnya.
