Berita OKUS

Karyawan Mini Market di OKU Selatan Dilaporkan Tilep Uang Hingga Rp282 Juta, untuk Main Judi Online

Setelah dilakukan pengecekan, pihak perusahaan mini market mengalami kerugian dari hasil penjualan dengan total sebesar Rp282.928.300.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Ahmad Farozi
handout
Asep diamankan diamankan di Satreskrim Polres OKU Selatan. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Asep Maulana Wahyudi (23) warga Kampung Abadi, Kelurahan Pasar Muaradua Kabupaten OKU Selatan ditangkap polisi.

Karyawan mini market yang berlokasi di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan itu ditangkap karena dilaporkan menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga Rp282 juta lebih.

Peristiwa terungkap ketika Asep diminta mentransfer uang hasil penjualan ke rekening perusahaan senilai Rp16.057.000.

Namun, bukannya menyetorkan uang, Asep diduga menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

Sementara pihak perusahaan yang belum menerima uang menanyakan kepada Asep yang sempat berkilah.

Namun Asep akhirnya mengakui uang tersebut digunakan untuk judi online, lewat secarik kertas yang ditulisnya dan diletakkan dalam brankas toko.

Setelah dilakukan pengecekan, pihak perusahaan mini market mengalami kerugian dari hasil penjualan dengan total sebesar Rp282.928.300.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan Asep dalam kasus dugaan penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatreskrim, AKP Biladi Ostin membenarkan oknum karyawan mini market melakukan penggelapan uang yang kini sudah berhasil diamankan.

"Kita lakukan penangkapan tersangka Asep Maulana Wahyudi yang berada di Kelurahan Kisau, tanpa perlawanan," terang Kasatreskrim, Selasa (2/4/2023).

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres OKU Selatan dengan barang bukti baju seragam kerja, kartu karyawan dan rekap data pengeluaran mini market.

Asep dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved