Tutorial

Daftar Syarat, Tahapan dan Biaya Membuat SKCK Online Tahun 2023 Melalui Super Apps Presisi

SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan

SRIPOKU.COM/DOK.POL
Pelayanan SOREO (SKCK On The Road Polres OKU) yang dilakukan Senin (22/3/2021). 

SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen yang diperlukan ketika melamar pekerjaaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Namun, pembuatan SKCK kini juga bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel.

Sebelumnya, pembuatan SKCK secara online dilakukan lewat skck.polri.go.id namun layanan ini sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023.

===

Apa itu SKCK?

Dilansir dari Polri, SKCK yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan Polri.

Dokumen tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang yang dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.

SKCK dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan SKCK, dokumen ini berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika diperlukan.

Selain melamar pekerjaan, SKCK bisa digunakan untuk pendaftaran PNS, TNI/Polri, pindah alamat, melanjutkan pendidikan, dan menerbitkan visa.

Berikut syarat membuat SKCK 2023 secara online melalui Super Apps Presisi beserta syarat, tahapan, dan biayanya.

===

Syarat membuat SKCK online

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved