Tutorial
Daftar Syarat, Tahapan dan Biaya Membuat SKCK Online Tahun 2023 Melalui Super Apps Presisi
SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan
SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen yang diperlukan ketika melamar pekerjaaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Namun, pembuatan SKCK kini juga bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel.
Sebelumnya, pembuatan SKCK secara online dilakukan lewat skck.polri.go.id namun layanan ini sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023.
===
Apa itu SKCK?
Dilansir dari Polri, SKCK yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan Polri.
Dokumen tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang yang dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.
SKCK dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan SKCK, dokumen ini berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika diperlukan.
Selain melamar pekerjaan, SKCK bisa digunakan untuk pendaftaran PNS, TNI/Polri, pindah alamat, melanjutkan pendidikan, dan menerbitkan visa.
Berikut syarat membuat SKCK 2023 secara online melalui Super Apps Presisi beserta syarat, tahapan, dan biayanya.
===
Syarat membuat SKCK online
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.