Berita Pemkab Ogan Ilir

Bupati Panca Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memberi lampu hijau terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
handout
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memberi lampu hijau terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memberi lampu hijau terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Namun Panca menggarisbawahi bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan di wilayah Ogan Ilir saja.

"Mobil dinas selagi di dalam wilayah Ogan Ilir boleh digunakan. Bukan hanya untuk mudik, tapi juga menyosialisasikan program pemerintah untuk dibawa ke desa masing-masing," kata Panca di Tanjung Senai, Indralaya, Selasa (18/4/2023).

Panca mengingatkan agar para pejabat di lingkungan Pemkab Ogan Ilir mematuhi ketentuan ini dan tak bandel.

"Tidak masalah menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tapi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Jangan ditambah," pinta Panca.

"Kalau keluar (wilayah Ogan Ilir) tidak boleh lah," tegasnya.

Putra Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya juga mengingatkan agar ASN tak menerima parsel Lebaran.

"Kalau sesuai ketentuan, tidak boleh menerima parsel apalagi yang memiliki jabatan," kata dia. 

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved