DPC Peradi Palembang dan YLC Bukber Dibarengi Teken MOU dengan PERSI dan APTISI, Ini Tujuannya
Minimalisir Komplain Aspek Hukum Rumah Sakit, Peradi Palembang Teken MoU Persi dan APTISI dibarengi dengan acara buka bersama
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.PALEMBANG --- DPC Peradi Palembang dan Young Lawyer Committee (YLC) buka bersama dibarengi dengan teken MoU antara Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumsel dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah II A Sumsel Babel.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Palembang DR Azwar Agus SH MHum mengatakan, MoU ini tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umumnya dan anggota Persi dalam hal ini rumah sakit yang ada di Sumsel.
Ia menjelaskan, penandatanganan MoU (kerjasama) dengan PERSI Wilayah Sumsel yang diketuai oleh dr Hj Makiani SH MM MARS dengan APTISI Wilayah II A Sumsel Babel yang diketuai DR Drs M Helmi MS dilakukan di Jalan Tasik, Talang Semut Palembang, Senin (17/4/2023).
"Karena pada akhir-akhir ini terjadi kasus-kasus yang melibatkan tenaga kesehatan, dimana masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang aspek pelayanan hukum rumah sakit," katanya.
Azwar Agus yang juga Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini mengatakan, melalui Bukber ini menjalin silaturahmi sesama advokat DPC Peradi Palembang dan Young Lawyer Committee (YLC) dan sekaligus menyelesaikan rangkaian bulan suci ramadan.
Penandatanganan MoU tadi kata Azwar Agus, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umumnya dan anggota Persi dalam hal ini rumah sakit yang ada di Sumsel karena pada akhir-akhir ini terjadi kasus-kasus yang melibatkan tenaga kesehatan.
Dimana masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang aspek pelayanan hukum rumah sakit.
Untuk itu Peradi merasa terpanggil untuk memberikan pemahaman sosialisasi kepada masyarakat tentang aspek-aspek hukum kesehatan agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pelayanan di lapangan.
"APTISI yang merupakan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta tidak menutup kemungkinan mengalami permasalahan hukum sehingga perlu peran Peradi untuk saling membantu," pungkasnya.
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 99 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 10, Membaca |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 98 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 9b, Kreativitas |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 98 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 9a, Menyimak |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 95 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 8, Kalimat Inversi |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 94 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 7, Berdiskusi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.