DPC Peradi Palembang dan YLC Bukber Dibarengi Teken MOU dengan PERSI dan APTISI, Ini Tujuannya

Minimalisir Komplain Aspek Hukum Rumah Sakit, Peradi Palembang Teken MoU Persi dan APTISI dibarengi dengan acara buka bersama

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Abdul Hafiz
Ketua DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Palembang, DR Azwar Agus SH MHum melakukan penandatanganan MoU dengan Persi (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Wilayah Sumsel yang diketuai oleh dr Hj Makiani SH MM MARS dengan APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) Wilayah II A Sumsel Babel yang diketuai DR Drs M Helmi MS di Jl Tasik, Talang Semut Palembang, Senin (17/4/2023).  

SRIPOKU.PALEMBANG --- DPC Peradi Palembang dan Young Lawyer Committee (YLC) buka bersama dibarengi dengan teken MoU antara Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumsel dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah II A Sumsel Babel.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Palembang DR Azwar Agus SH MHum mengatakan, MoU ini tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umumnya dan anggota Persi dalam hal ini rumah sakit yang ada di Sumsel.

Ia menjelaskan, penandatanganan MoU (kerjasama) dengan PERSI Wilayah Sumsel yang diketuai oleh dr Hj Makiani SH MM MARS dengan APTISI Wilayah II A Sumsel Babel yang diketuai DR Drs M Helmi MS dilakukan di Jalan Tasik, Talang Semut Palembang, Senin (17/4/2023). 

"Karena pada akhir-akhir ini terjadi kasus-kasus yang melibatkan tenaga kesehatan, dimana masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang aspek pelayanan hukum rumah sakit," katanya. 

Azwar Agus yang juga Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini mengatakan, melalui Bukber ini menjalin silaturahmi sesama advokat DPC Peradi Palembang dan Young Lawyer Committee (YLC) dan sekaligus menyelesaikan rangkaian bulan suci ramadan. 

Penandatanganan MoU tadi kata Azwar Agus, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umumnya dan anggota Persi dalam hal ini rumah sakit yang ada di Sumsel karena pada akhir-akhir ini terjadi kasus-kasus yang melibatkan tenaga kesehatan.

Dimana masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang aspek pelayanan hukum rumah sakit. 

Untuk itu Peradi merasa terpanggil untuk memberikan pemahaman sosialisasi kepada masyarakat tentang aspek-aspek hukum kesehatan agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pelayanan di lapangan. 

"APTISI yang merupakan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta tidak menutup kemungkinan mengalami permasalahan hukum sehingga perlu peran Peradi untuk saling membantu," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved