Berita Palembang
Polda Sumsel Panggil Pihak Perusahaan, soal Dugaan 2 Warga Sebubus Disekap di Bawah Tanah 28 Jam
Polisi telah menaikkan kasus dugaan penyekapan terhadap dua warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polisi telah menaikkan kasus dugaan penyekapan terhadap dua warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, ke tahap penyelidikan.
Naiknya kasus dugaan penyekapan tersebut membuat Asisten Direktur PT Andira Agro TBK Yulisman Aidi akan dipanggil Polda Sumsel terkait laporan yang dilayangkan ke Polda Sumsel tersebut.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Indarti mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.
"Kemarin kita sudah lakukan klarifikasi, lalu kita sudah memanggil saksi sebanyak sembilan orang mengenai kasus ini," ujar dia, Kamis (13/4/2023).
Nanti hari Jumat tanggal 14 April 2023, kata Yenni, akan dilakukan pemanggilan terhadap lima orang security dari PT Andira Agro TBK dan Yulisman selaku asisten direktur perusahaan PT Andira Agro TBK.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa security dan asisten direktur perusahaan PT Andira Agro TBK," ungkapnya.
Sementara itu, Pirliyanto SH selaku kuasa hukum Sirohiman dan Firmansyah yang merupakan kedua korban menjelaskan, terkait penyekapan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap dua warga Desa Sebubus tersebut menyalahi aturan.
"Kedua klien kami disekap dan ditahan di bawah tanah selama 28 jam," terang dia.
Ia mengatakan, setelah disekap dan ditahan, kedua kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel.
"Atas dasar itulah kami melaporkan balik Yulisman ke Polda Sumsel terkait dugaan penyekapan tersebut," katanya.
Padahal lanjut Pirliyanto, lahan tersebut merupakan lahan milik kedua kliennya dan warga Desa Sebubus lainya yang telah dikuasai oleh pihak perusahaan tanpa memberikan plasma.sesuai dengan kesepakatan.
"Jadi kedua klien saya ini juga punya hak kepemilikan lahan," jelasnya.
Kata Pirliyanto, walaupun ternyata kedua kliennya benar tertangkap tangan karena melakukan pencurian buah sawit, tindakan PT Andira Agro yang menyekap dan menahan kedua kliennya tersebut di luar wewenang dan mekanisme pihak perusahaan.
Karena yang berhak melakukan penahanan semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Apabila memang terjadi tangkap tangan atau terjadi laporan tidak serta merta langsung ditahan, seharusnya mereka langsung menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
| Misteri Suhu Panas 36 Derajat Celcius di Sumsel Terkuak, BMKG Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Disertasi Doktoral Ahmad Naafi Soroti Rekrutmen Penyelenggara Pemilu |
|
|---|
| BANDIT Curanmor di Palembang Makin Menggila, Sekali Beraksi Gasak Dua Unit Sepeda Motor |
|
|---|
| WANITA Ini Dianiaya di Dekat Pos Polisi 10 Ulu Palembang, Tiba-tiba Rambut Saya Dijambak Pak! |
|
|---|
| Pagar Taman Budaya Jakabaring Kini Berhias Kisah Indah Sumsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.