Berita Palembang

Polda Sumsel Panggil Pihak Perusahaan, soal Dugaan 2 Warga Sebubus Disekap di Bawah Tanah 28 Jam

Polisi telah menaikkan kasus dugaan penyekapan terhadap dua warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Polisi telah menaikkan kasus dugaan penyekapan terhadap dua warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, ke tahap penyelidikan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polisi telah menaikkan kasus dugaan penyekapan terhadap dua warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, ke tahap penyelidikan.

Naiknya kasus dugaan penyekapan tersebut membuat Asisten Direktur PT Andira Agro TBK Yulisman Aidi akan dipanggil Polda Sumsel terkait laporan yang dilayangkan ke Polda Sumsel tersebut.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Indarti mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.

"Kemarin kita sudah lakukan klarifikasi, lalu kita sudah memanggil saksi sebanyak sembilan orang mengenai kasus ini," ujar dia, Kamis (13/4/2023).

Nanti hari Jumat tanggal 14 April 2023, kata Yenni, akan dilakukan pemanggilan terhadap lima orang security dari PT Andira Agro TBK dan Yulisman selaku asisten direktur perusahaan PT Andira Agro TBK.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa security dan asisten direktur perusahaan PT Andira Agro TBK," ungkapnya.

Sementara itu, Pirliyanto SH selaku kuasa hukum Sirohiman dan Firmansyah yang merupakan kedua korban menjelaskan, terkait penyekapan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap dua warga Desa Sebubus tersebut menyalahi aturan.

"Kedua klien kami disekap dan ditahan di bawah tanah selama 28 jam," terang dia.

Ia mengatakan, setelah disekap dan ditahan, kedua kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel.

"Atas dasar itulah kami melaporkan balik Yulisman ke Polda Sumsel terkait dugaan penyekapan tersebut," katanya.

Padahal lanjut Pirliyanto, lahan tersebut merupakan lahan milik kedua kliennya dan warga Desa Sebubus lainya yang telah dikuasai oleh pihak perusahaan tanpa memberikan plasma.sesuai dengan kesepakatan.

"Jadi kedua klien saya ini juga punya hak kepemilikan lahan," jelasnya.

Kata Pirliyanto, walaupun ternyata kedua kliennya benar tertangkap tangan karena melakukan pencurian buah sawit, tindakan PT Andira Agro yang menyekap dan menahan kedua kliennya tersebut di luar wewenang dan mekanisme pihak perusahaan.

Karena yang berhak melakukan penahanan semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Apabila memang terjadi tangkap tangan atau terjadi laporan tidak serta merta langsung ditahan, seharusnya mereka langsung menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved