Berita Muara Enim

Kurang dari 24 Jam, Polsek Lawang Kidul Muara Enim Bekuk Sindikat Pencurian Mobil

Kurang dari 1x24 jam, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil membekuk dua pelaku sindikat pencurian mobil Mitsubishi Dump Truk

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Ardani Zuhri
Kurang dari 24 Jam, Polsek Lawang Kidul Muara Enim Bekuk Sindikat Pencurian Mobil 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM- Kurang dari 1x24 jam, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil membekuk dua pelaku sindikat pencurian mobil Mitsubishi Dump Truk dengan Nopol BG 8511 UH, milik Jhon Efendi (50), warga Komplek Perumka RT 03 RW 03 Kelurahan c, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Adapun kedua pelaku tersebut yakni Mulyono (39) warga Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dan Amris Jasman (41), warga Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Senin (10/4/2023) sekitar pukul 22.30.

"Benar, kedua pelaku berikut barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi, Selasa (11/4/2023).

Menurut Yogie bahwa aksi pencurian yang dilakukan ke dua pelaku di Jalan Umum saringan, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada hari Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 23.00.

Sebelumnya, keduanya memang telah menargetkan mobil Mitsubishi dump truk dengan Nopol BG 8511 UH warna Kuning.

Aksi pencurian tersebut diketahui setelah rekan korban datang kerumah memberitahukan kalau mobil miliknya hilang diambil orang.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti.

Usai menerima laporan, lanjut Yogie, ia langsung memerintahkan Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Kemudian pihaknya mendapatkan informasi jika keberadaan mobil yang dicuri tersebut berada di daerah Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. 

Kemudian dirinya memerintahkan Tim Lakid dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan dan berhasil menemukan mobil yang dicuri tersebut.

Sedangkan keberadaan kedua pelaku tidak ada di tempat. Setelah dilakukan penyelidikan secara intens, akhirnya keberadaan pelaku diketahui tengah berada di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.

Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua ketika sedang duduk di warung di Desa Gunung Megang Luar. Lalu kedua pelaku berhasil diamankan setelah berkoordinasi dengan Polsek Gunung Megang.

Atas perbuatannya pelaku Mulyono dikenakan pasal 363 KHUP sedangkan Pelaku Amris Jasman dijerat pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP. 

"Dari interogasi kedua pelaku mengakui perbuatanya," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved