Berita Palembang
Banyak Modus Penipuan Atasnamakan Perbankan, OJK Sumbagsel Terima 493 Aduan
Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel, Andes Novitasary
Penulis: Oki Pramadani | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel, Andes Novitasary, mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pihak perbankan.
Hal itu disampaikan setelah maraknya penipuan yang dilakukan akhir-akhir ini yang mengatasnamakan pihak dari perbankan dengan berbagai macam modus.
"OJK menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan informasi mengenai data keuangan pribadi, baik itu KTP atau pun nomor OTP dan yang berkaitan lainya kepada siapapun," ujar dia, Jumat 7/4/2023).
Bahkan, kata dia, pihak perbankan pun tidak berwenang dan dilarang untuk meminta data tersebut kepada nasabah.
"Apabila data tersebut disampaikan kepada pihak yang tidak berwenang maka dampaknya sangat riskan untuk menjadi korban penipuan,' ungkapnya.
"Karena data tersebut dapat digunakan untuk masuk atau akses untuk bertransaksi keuangan," sambungnya.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023, OJK bagian Sumbagsel sudah menerima 493 layanan konsumen.
Dari 493 layanan konsumen tersebut sebagian besar adalah modusnya menggunakan jasa keuangan khususnya perbankan.
"Jadi mereka menawarkan adanya perubahan transaksi atau update informasi. Korban yang mengisi data pribadi itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan," ungkap Andes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/OJK-penipuan.jpg)