Berita Palembang
PT Andira Agro TBK Akui Tak Punya HGU tapi Laporkan Warga Ke Polda Sumsel karena Curi Sawit
Perusahaan itu telah beroperasi di wilayah tersebut selama lebih dari 12 tahun. Mereka awalnya menjanjikan memberikan plasma terhada kami,
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua orang warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, terencam bui lantaran dituduh mencuri sawit milik PT Andira Agro TBK.
Selain terancam bui, Rohiman (33) dan firmansyah (20) juga sebelumnya ditahan di sel milik PT Andira Agro TBK secara tak manusiawi selama beberapa hari.
Padahal tanah tersebut merupakan masyarakat dan telah dikelolah oleh pihak perusahaan dan tanpa memberikan kontribusi kepada masyarakat sedikit pun.
"Perusahaan itu telah beroperasi di wilayah tersebut selama lebih dari 12 tahun. Mereka awalnya menjanjikan memberikan plasma terhada kami, namun hingga kini janji tersebut tidak kunjung dipenuhi," ujar Rohiman, Kamis (6/4/2023).
Ia mengakui memang dirinya mencuri buah sawit di lokasi tersebut, namun tanah tempat perusahaan berkebun merupakan milik kami.
"Selama 12 tahun kami tidak pernah menikmati hasil tersebut, padahal mereka telah berjanji akan memberikan plasma," terang dia.
Ia mengakui bahwa mengambil sawit tersebut untuk dijual dan uang ya digunakan untuk mengurus kebun tersebut karena sudah sangat terbengkalai.
"Kami sempat ditahan di sel milk perusahaan, dan saat itu kami dikurung selama lebih dari 24 jam ditempat yang menurut kami kurang layak," ucap dia.
Justru saat ini, kata dia, ia dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polda Sumsel.
Padahal, menurut dia, perusahaan sendiri telah ingkar janji dan merampas hak masyarakat diwilayah tersebut.
Bahkan, pihak perusahaan hingga kini tidak mempunyai HGU (Hak Guna Usaha) diwilayah tersebut.
"Mereka hingga kini belum mempunyai HGU. Dilihat dari itu saja memang mereka tidak sesuai dengan prosedur," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Direktur PT Andira Agro TBK, Yulisman Idi mengatakan bahwa dua warga Desa Sebubus tersebut memanen buah milik perusahaan.
"Saya yang melakukan pembebasan lokasi tanah milik perusahaan tersebut. Saya tahu persis ceritanya dan tidak ada perjanjian masalah plasma," terang dia.
Justru, dia mengatakan, warga lah yang mengusai lahan milik perusahaan dan telah melaporkan ke Polda Sumsel.
Sedangkan terkait klaim warga bahwa PT Andira Agro TBK tidak memilik HGU, menurut dia, PT Andira Agro TBK memang belum mempunyai HGU dilokasi lahan yang bersengketa dengan warga.
"Belum ada HGU, itu sedang kami urus, sedangkan lokasi lainya mempunyai HGU," kata dia.
| Ruang Kreasi Anak Muda, Yamaha Thamrin Gelar 'Creative Youth' di SMAN 19 Palembang |
|
|---|
| Jeritan Pedagang di Kantor Gubernur, Desak Pemprov Sumsel Tindak Tegas Pengelola Pasar IndukĀ |
|
|---|
| Dari Tenda ke TPS, Bawaslu Sumsel Gandeng Kwarda Pramuka Lakukan Pengawasan Pemilu |
|
|---|
| Waspada ISPA di Tengah Cuaca Tak Menentu di Palembang, Dewasa Dominasi 142 Ribu Kasus |
|
|---|
| Raperda Investasi Dikembalikan ke Pemkot Palembang, DPRD Rampungkan Pembahasan 5 Raperda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.