Polres Muara Enim

Lagi, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, Amankan pengedar Narkoba Asal Desa Tegalrejo

Tim Reskrim Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil amankan tersangka Reki Sanjaya

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Reki Sanjaya (32) warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim tersangka narkoba. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Tim Reskrim Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil amankan tersangka Reki Sanjaya (32) warga Desa Tegalrejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim pengedar narkoba.

ketika akan bertransaksi narkoba di rumahnya.

Diamankan Reki Sanjaya di rumahnya, dan ditemukan dari tangannya barang bukti narkoba sebanyak empat paket sabu dan satu paket ganja, Selasa (4/3/2023) pukul 21.30.

Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus tersebut berawal tim Reskrim Polsek Lawang Kidul (Lakid) mendapatkan informasi dari masyarakat jika dirumah Pelaku sering terlihat kegiatan yang mencurigakan adanya transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut mendekati kebenaran.

Setelah yakin akan ada transaksi narkoba lagi, tim Reskrim Lakid Polsek Lawang Kidul melakukan penggerebekan di rumah Pelaku dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kemudian dilakukan penggeledahan didapat beberapa barang bukti empat paket sabu dan satu paket ganja. 

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim STk SIk didampingi Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti empat paket sabu dengan berat 6,39 gram, satu paket ganja seberat 19,40 gram.

Selain itu, barang bukti 5 ball klip kecil, 3 unit handphone, 3 Korek Api Gas, 1 bong, 1 jarum, 1 ball paper, buku tabungan BRI, Bukti setor tunai Atm BRI dan dompet warna Abu-abu. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan," pungkasnya. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved