Tutorial

Bisa Secara Online, Ini Cara Memperpanjang Masa berlaku SIM dan Syarat-syaratnya

Pemohon yang berencana mengajukan perpanjangan SIM wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

KOMPAS.com/Gilang
Ilustrasi kartu Smart SIM. 

SRIPOKU.COM -- Cara memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini bisa dilakukan melalui online.

Berkas-berkas syarat perpanjangan SIM bisa dikirim melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.

Aplikasi tersebut dirilis oleh Korlantas Polri agar masyarakat mendapat kemudahan ketika melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

===

Syarat memperpanjang SIM online 2023

Dengan menggunakan Digital Korlantas Polri, masyarakat tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

SIM yang sudah diperpanjang akan dikirimkan ke rumah setelah melakukan pembayaran yang telah tervalidasi.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, syarat berkas perpanjangan SIM telah tercantum di laman Digital Korlantas Polri.

Berkas, cara unduh, cara pengajuan, termasuk cara bayar, dan biaya perpanjangan SIM masih berlaku untuk tahun 2023.

"Masih berlaku semua," kata Iptu Dimas kepada Kompas.com, Senin (3/4/2023).

Pemohon yang berencana mengajukan perpanjangan SIM wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • SIM lama E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Korlantas Polri mengimbau supaya pemohon perpanjangan SIM men-submit dokumen dalam kondisi tidak buram.

Tujuannya untuk memudahkan verifikasi data dan mencegah penolakan perpanjangan SIM di SATPAS.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Dok. polri.go.id)

===

Cara mendapatkan hasil RIKKES dan tes psikologi

Dari berkas yang disyaratkan, pemohon perpanjangan SIM wajib melampirkan hasil RIKKES dan tes kesehatan.

RIKKES adalah pemeriksaan jasmaani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.

Sementara tes psikologi adalah pemeriksaan psikologi secara online melalui apliasi epPsi.

Pemohon perpanjangan SIM akan dikenakan biaya sebesar Rp 37.500 untuk tes psikologi dan untuk RIKKES bergantung pada kebijakan tarif yang dipilih.

Kedua berkas tersebut dapat diunduh di erikkes.id untuk RIKKES dan app.eppsi.id untuk tes psikologi

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.
Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan. (KOMPAS.COM/DANI JULIUS)

===

Daftar SATPAS yang terima perpanjangan SIM online 2023

Bila pemohon menggunakan Digital Korlantas Polri, mereka wajib mengetahui SATPAS mana saja yang menerima perpanjangan SIM. Berikut daftarnya:

  • Dirlantas Daan Mogot
  • Polres Depok Margonda
  • Polres Jombang
  • Polres Denpasar
  • Polrestabes Medan
  • Polresta Padang
  • Polresta Bengkulu
  • Polresta Palembang
  • Polersta Serang
  • Polres Tangerang Selatan
  • Polresta Bandung
  • Polres Banyumas
  • Polresta Surakarta
  • Polresta Kebumen
  • Polrestabes Semarang
  • Polrestabes Surabaya
  • Polresta Banyuwangi
  • Polres Tulungagung
  • Polresta Mataram
  • Polres Kupang Kota
  • Polresta Pontianak Kota
  • Polrestabes Makassar
  • Polres Kendari
  • Polres Gorontalo Kota
  • Polresta Jambi
  • Polresta Pekanbaru
  • Polresta Barelang
  • Polresta Bandar Lampung
  • Polres Metro Tangerang Kota
  • Polres Metro Bekasi Kota
  • Polres Metro Bekasi
  • Polrestabes Bandung
  • Polresta Bogor Kota
  • Polres Karawang
  • Polres Tasikmalaya Kota
  • Polres Pemalang
  • Polresta Yogyakarta
  • Polresta Sidoarjo
  • Polres Gresik
  • Polres Malang
  • Polres Jembrana Bali
  • Polresta Banjarmasin
  • Polresta Palangka Raya
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Bulungan
  • Polresta Mamuju
  • Polres Palu
  • Polresta Manado
  • Polresta Ambon
  • Polres Ternate
  • Polresta Jayapura Kota
  • Polres Sorong Kota
  • Polres Pangkal Pinang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved